
JAKARTA, EDA WEB – General Manager (GM) Hyundai Engineering and Construction, , memilih bungkam setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (), Senin (26/5/2025).
Jung diperiksa sebagai tersangka kasus perizinan PT Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Jung telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.10 WIB dan keluar dari gedung Merah Putih pukul 19.20 WIB.
Ia menjalani pemeriksaan KPK selama kurang lebih 11 jam.
Baca juga:
Pengamatan EDA WEB, Jung keluar menggunakan jaket berwarna gelap didampingi pengacara hukumnya.
Lalu ia langsung dicecar pertanyaan oleh awak media.
“Mungkin ada yang mau diucapkan Pak Jung soal pemeriksaan tadi?” ujar awak media kepada Jung maupun pengacara hukumnya.
Baca juga:
Awak media juga mencoba menggunakan bahasa Inggris saat bertanya kepada Jung.
Namun, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Sementara itu, pengacara hukum Jung yang berbaju batik menyampaikan terima kasih.
Baca juga:
“Cukup ambil fotonya ya, makasih ya,” tutur pengacara hukum Herry Jung, seraya berlalu meninggalkan awak media.
Perlu diketahui, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka atas suap kepada eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam perkara perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, pada 27 November 2019.
Ia diduga melakukan suap kepada Sunjaya dengan nominal Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar.
Baca juga:
KPK telah memeriksa warga negara Korea Selatan sebagai saksi terkait kasus ini.
Pemeriksaan dilakukan di Korea Selatan pada Februari lalu setelah KPK mendapatkan izin resmi dari pemerintah negara tersebut.
“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Baca juga:
Budi mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut menjadi kolaborasi yang baik antara kedua negara.
Dia mengatakan, hal tersebut terjadi melalui perjanjian internasional dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).
“Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas