49 Perwira Polri Naik Pangkat, Termasuk Sekjen DPD dan Kementerian ATR/BPN

  
Kapolri Naikkan Pangkat Sekjen DPD RI M Iqbal Jadi Komjen

JAKARTA, EDA WEB – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat 49 orang perwira Polri, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komjen serta Sekjen Kementerian Agrariat dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Komjen .

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyatakan, kenaikan pangkat ini adalah bentuk kepercayaan dan amanah dari negara kepada para perwira tersebut.

“Kenaikan pangkat adalah bentuk kepercayaan dan amanah dari negara. Kami harap ini menjadi penyemangat bagi para perwira tinggi Polri untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam mengemban tugas-tugas kepolisian,” ujar Erdi dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Baca juga:

Komjen Iqbal dan Komjen Pudji dinaikkan pangkatnya dari inspektur jenderal menjadi komisaris jenderal atau jenderal bintang tiga setelah menjabat sebagai sekjen di DPD dan Kementerian ATR/BPN.

Selain Komjen Iqbal dan Komjen Pudji, ada 9 personel yang naik pangkat dari Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), serta 38 personel yang naik dari Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Nama Mohammad Iqbal menjadi perhatian karena ia baru saja dilantik menjadi Sekjen DPD, Senin (19/5/2025).

Baca juga:

Pelantikan ini sesuai dengan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, pergantian, promosi, ataupun mutasi pejabat pada kementerian/lembaga merupakan hal yang biasa.

Tujuannya adalah untuk optimalisasi dalam rangka penyegaran sehingga mencapai kinerja seiring dengan dinamika perkembangan baik internal maupun eksternal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas