
, EDA WEB – Pemerintah Kabupaten merasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp 131,2 miliar.
Kebijakan itu menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Inpres tersebut mengatur pembatasan belanja seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar. Termasuk di antaranya pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 50 persen.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, menyampaikan bahwa total anggaran yang dirasionalisasi berasal dari sejumlah pos belanja.
“Total dana itu hasil rasionalisasi anggaran dari perjalanan dinas Rp 18,3 miliar, listrik Rp 314 juta, alat tulis kantor Rp 175 juta, pakaian dinas Rp 126 juta, sewa kendaraan Rp 2,8 miliar, belanja lainnya Rp 112.282.200. Sehingga total belanja yang dirasionalkan sebesar Rp 131,2 miliar,” kata Nazar, Sabtu (10/5/2025).
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Murthala, menyebutkan bahwa seluruh dana hasil rasionalisasi itu akan dialihkan ke sektor pembangunan.
“Seluruh dana yang dirasionalkan dialihkan ke dana pembangunan, misalnya infrastruktur,” pungkas Murthala.
Sebelumnya, sejak Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan .
Dana yang berhasil dirasionalisasi diminta dialokasikan untuk sektor-sektor pembangunan yang lebih berdampak langsung pada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas