Ada Libur Panjang, Polisi Akui Lambat Tangani Kasus Predator Seksual Kapolres Ngada

  
Ada Libur Panjang

JAKARTA, EDA WEB – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Patar Silalahi mengakui bahwa polisi lambat dalam menangani yang dilakukan oleh eks Widyadharma Lukman.

Pasalnya, sejak Fajar ditangkap pada Maret 2025 lalu, polisi baru bisa melengkapi berkas kasusnya ke Kejaksaan pada Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan Patar dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

“Di tanggal 20 Maret, penyidik melakukan pengiriman berkas tahap I kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Kemudian di tanggal 25 Maret, Kejaksaan mengirim atau menyurat kepada kami. Kami menerima P18 (penyidikan belum lengkap). Dan 26 Maret, kami menerima P19 (berkas dikembalikan jaksa kepada polisi),” ujar Patar, Kamis siang.

Baca juga:

“Dan di tanggal 28 April 2025, kami mengirim kembali berkas perkara. Nah izin, Bapak Pimpinan, mungkin di sini yang terkesan lambat,” imbuh dia.

Patar menjelaskan, kerja polisi dalam pemberkasan kasus lambat karena mereka sempat libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025.

Ia menyebutkan, masa libur itu menyita waktu mereka dalam pemberkasan.

“Karena pada saat di bulan Maret ini, tanggal 26 Maret ini, kita dihadapkan dengan libur panjang. Di situ ada libur panjang Lebaran. Jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari, Pimpinan,” kata Patar.

Baca juga:

Setelah libur panjang, barulah polisi mengirim kembali berkas perkara kepada Kejaksaan pada 28 April 2025.

Selanjutnya, berkas perkara eks Kapolres Ngada baru dinyatakan lengkap pada 21 Mei 2025.

“Dan 21 Mei kami tahap 1-kan menjelang siang hari, siang jelang sore hari. Dan sore harinya syukur alhamdulillah, puji Tuhan kami dapat P21-nya, Bapak,” kata Patar.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku heran karena perkara AKBP Fajar tidak kunjung disidangkan, padahal sudah berlalu selama 2 bulan.

“Ya kita sangat prihatin ya, perkaranya sebenarnya dari segi faktanya sangat jelas, uraian peristiwa demi peristiwa, bukti-bukti, saksi-saksi sudah lengkap semua,” ucap Habiburokhman.

“Tinggal perumusan pasal-pasal UU-nya saja mungkin yang masih belum jelas, bisa sampai dua bulan. Anda bayangkan ya, kasus yang menjadi atensi bukan hanya nasional tapi internasional. Bisa sampai lebih dari dua bulan belum limpah P21,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas