
KUPANG, EDA WEB – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Tome da Costa dan Octovianus Djefri Pieter Laa, dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaporan ini terkait kasus terhadap , pejabat Bidang Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kupang.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Polda pada tanggal 20 Juni 2025,” kata kuasa hukum Roni Natonis, Leo Lata Open dan Amos Lafu, di Kupang, Senin (23/6/2025).
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/128/VI/2025/SPKT/.
Leo menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, terutama karena terjadi di dalam ruang DPRD.
Baca juga:
“Kejadian ini sangat serius dan perlu ditindaklanjuti,” tambahnya.
Roni menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, saat rapat internal di DPRD Kabupaten Kupang.
Rapat tersebut dihadiri tiga pimpinan DPRD dan ketua komisi, serta pihak Sekretariat DPRD.
Baca juga:
Dalam rapat itu, sejumlah anggota DPRD memaksa Roni segera mencairkan anggaran perjalanan dinas.
Namun, Roni menolak karena pencairan tersebut melanggar regulasi dan belum ada anggaran yang dapat digunakan untuk anggota DPRD.
Penolakan ini memicu kemarahan beberapa anggota DPRD.
Baca juga:
Tome da Costa, yang merupakan Wakil Ketua I , diduga memaki Roni dan melemparkan minuman kaleng ke dadanya.
Tidak hanya itu, Tome juga mencekik leher Roni dan menampar pipi kanannya.
Situasi semakin memanas ketika Octovianus Laa ikut memukul Roni di bagian mata sebelah kiri, yang menyebabkan Roni mengalami lebam hingga saat ini.
Baca juga:
Akibat penganiayaan tersebut, Roni menderita sakit di bagian kepala, wajah, dan dadanya.
Merasa kesakitan, Roni segera keluar dari ruangan dan melaporkan kejadian itu ke Polda NTT.
Ia berharap kasus ini dapat diproses hingga tuntas oleh pihak kepolisian.
Baca juga:
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, membenarkan laporan tersebut.
“Polda NTT melalui Dirkrimum Kombes Patar Silalahi sedang melakukan proses lidik guna pengumpulan bukti, alat bukti, dan barang bukti. Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan bermahkotakan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Hendry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas