
JAKARTA, EDA WEB – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, usaha mikro kecil dan menengah () dan koperasi berhak untuk mengelola .
Menurutnya, UMKM tidak boleh lagi selalu diidentikkan dengan usaha-usaha yang kecil seperti warung bakso, warung sembako atau usaha berjualan kerupuk.
“Dalam pandangan saya, enggak boleh UMKM itu diidentikkan dengan hanya jual warung bakso, jual kerupuk, jual kios-kios, atau cuma jual sembako. Saya nggak mau ada pandangan UMKM itu seperti itu,” ujar Bahlil saat memberikan sambutan di acara Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca juga:
Menurut Bahlil, cita-cita mendorong UMKM agar bisa lebih maju ia dorong lewat revisi peraturan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sebab ia melihat para pengusaha besar dan konglomerat Tanah Air punya usaha pengelolaan sumber daya alam (SDA) selain seperti kayu dan tambang.
Sehingga para konglomerat itu dengan mudah bisa melakukan ekspansi bisnis.
“Coba tunjukkan kepada saya konglo-konglo yang ada di Indonesia, rata-rata mereka, selain menjadi pengusaha , mereka mengelola sumber daya alam. Kayu, tambang, punya duit, baru mereka melakukan ekspansi bisnis,” kata Bahlil.
Baca juga:
“Saya belajar dari situ, maka teman-teman semua, atas petunjuk Bapak Presiden Prabowo, Kami berubah itu UU Minerba, yang dulunya tambang itu hanya dikuasai oleh segelintir orang, atau hanya orang-orang hebat. Begitu Undang-Undang saya berubah dan sudah selesai atas arahan Pak Presiden, maka UMKM dan koperasi pun berhak untuk memiliki tambang,” tegasnya.
Bahlil pun sudah menawarkan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman agar segera melakukan inventarisasi UMKM yang layak untuk .
Hal itu sejalan dengan aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengizinkan .
Bahlil menambahkan, UMKM yang layak akan diberikan prioritas tambang di daerah-daerah.
Baca juga:
“Nah silakan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang untuk di daerah-daerah. Jadi kalau tambang jangan kalian kredit, nggak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan. Yang kecil silahkan kredit, yang mulai urus tambang enggak boleh kredit. Enggak boleh,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada 12 Februari 2025.
Dengan revisi ini, pemberian izin tambang tak hanya berbentuk lelang, melainkan bisa pula diberikan dengan cara prioritas.
Lewat perubahan skema tersebut, organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk koperasi, bisa mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha. Namun, izin tersebut juga tak serta-merta diberi kepada seluruh UMKM.
Baca juga:
Pemerintah memprioritaskan UMKM lokal atau di daerah penghasil tambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas