
KLATEN, EDA WEB – Sepeda motor “bodong” atau tidak memiliki asal usul jelas, ilegal untuk dioperasikan dan berpotensi kena sita oleh petugas kepolisian.
Maka dari itu, sebaiknya masyarakat menghindari beli motor bekas “bodong” meski banderolnya lebih murah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan kendaraanln yang tidak memiliki bukti legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (STNK) bisa disebut bodong.
Baca juga:
“Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyebutkan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) merupakan fungsi kepolisian,” ucap Prianggo kepada EDA WEB, Senin (23/6/2025).
Regident Ranmor bertujuan untuk memberikan legitimasi terhadap asal-usul, kelaikan, kepemilikan, dan pengoperasian kendaraan bermotor, serta berfungsi sebagai kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Apabila membeli kendaraan yang dilengkapi BPKB dan STNK yang sah, dapat membawa sejumlah kerugian, baik dari aspek hukum maupun aspek Regident Ranmor,” ucap Prianggo.
Baca juga:
Pengendara bisa terjerat Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ucap Prianggo.
juga berpotensi kena sita oleh petugas sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
Baca juga:
“Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan,” bunyi ayat tersebut.
Kendaraan bodong dengan status Regident Ranmor telah dihapus, tak dapat didaftarkan kembali.
Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi, kendaraan bermotor yang telah dihapus dari data Regident tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca juga:
“Penghapusan dilakukan jika STNK telah mati selama 2 tahun setelah masa berlaku habis, dan tidak dilakukan pembayaran pajak,” ucap Prianggo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas