
JAKARTA, EDA WEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengumumkan akan melakukan lelang terhadap sepeda motor sitaan dari hasil tilang.
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tulungagung Yunan Putra Firdaus menjelaskan, pelanggar lalu lintas yang tanggal sidangnya tahun 2021 sampai 2022 tidak mengambil barang bukti tilang (kendaraan bermotor), akan diterbitkan Surat Ketetapan Lelang.
Tapi kalau tertarik membeli kendaraan hasil tilang, harus diingat kondisinya sudah lama diam di kejaksaan. Bisa saja selama lebih dari tiga tahun motor atau mobilnya dijemur panas matahari dan terkena air dari hujan.
Baca juga:
Wido, penjual motor bekas di UJG Mokas Bogor mengatakan, yang didiamkan lama harus perhatikan kondisinya kalau mau membeli.
“Kemungkinan rusak sih. Karat sama fungsi beberapa komponen sudah menurun,” kata Wido kepada EDA WEB, Senin (23/6/2025).
Menurut Wido sebagai penjual motor bekas, motor hasil lelang masih bisa menguntungkan kalau dibeli untuk dijual kembali. Kerusakan masih bisa diperbaiki, tinggal surat-suratnya saja.
“Memperbaiki motor yang jogrok lama, anggap saja siapkan Rp 2 juta kalau kerusakan agak sedang. Kalau berat anggap Rp 3 juta, motor-motor seperti BeAT,” kata Wido.
Baca juga:
Terkait surat-surat motor hasil tilang yang dilelang, FA Manager RAYA auction Erlindri Lukita, mengatakan, kalau regulasi secara umum, kendaraan hasil lelang bisa mengurus surat-surat yang baru.
“Dokumennya risalah lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan form A dari pihak penjual,” ujar Erlindri, saat dihubungi EDA WEB, Minggu (21/6/2025).
Erlindri mengatakan, ada juga kendaraan yang dilelang, tapi tidak ada surat-suratnya sama sekali. Untuk regulasi tersebut, dijelaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga:
Pada Perkap tersebut, dituliskan pada Pasal 1 nomor 15 bahwa bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah adalah bukti awal kepemilikan kendaraan bermotor berupa faktur, risalah lelang, surat keterangan waris, surat keterangan hibah, surat pernyataan dari ahli waris dan/atau kuitansi pembelian.
Pada Pasal 11, disebutkan bahwa registrasi identifikasi kendaraan bermotor baru dilaksanakan untuk pertama kali terhadap hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan.
Lalu, pada Pasal 55 dikatakan juga bahwa pemindahantanganan kepemilikan kendaraan bermotor bisa terjadi karena lelang sebagai konsekuensi, salah satunya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas