Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Korupsi Pemberian Kredit Rp 3,6 Triliun

  
Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo

EDA WEB – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), , resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pemberian kredit oleh beberapa bank.

Total nilai kredit yang diduga bermasalah mencapai Rp 3,6 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli, seusai penangkapan Iwan Setiawan Lukminto pada Selasa (20/5/2025) malam.

Baca juga:

Berapa Besar Nilai Kredit yang Diterima Sritex?

Harli menjelaskan bahwa Sritex memperoleh kredit dari tiga bank daerah dan satu bank pemerintah.

“Kalau kita hitung sementara kredit yang diberikan itu sekitar Rp 3,58 atau Rp 3,6 triliun. Itu baru dari 4 bank,” ujar Harli di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Sritex juga mendapatkan kredit dari sejumlah bank lainnya, termasuk lembaga swasta.

Baca juga:

“Nah, sementara informasinya kan yang bersangkutan juga atau perusahaan ini menerima fasilitas kredit juga dari berbagai bank termasuk swasta,” ujar Harli

Penyidik saat ini sedang fokus untuk menyelidiki kapan kredit tersebut diberikan.

Tujuannya adalah untuk menentukan apakah kredit tersebut disalurkan pada saat kondisi perusahaan masih stabil atau dalam proses menuju kebangkrutan.

Baca juga:

Bagaimana Proses Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto?

Iwan Setiawan Lukminto ditangkap oleh Kejagung di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB.

Seusai ditangkap, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta dan kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

Pemeriksaan Iwan oleh penyidik dimulai pada Rabu (21/5/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca juga:

Atas kasus ini, Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni eks Direktur Utama Bank PT DKI Jakarta Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Bantan dan Jawa Barat (BJB) Dicky Syahbandinata

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) juga langsung menahan ketiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex pada Rabu (21/5/2025) malam.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Baca juga:

Dalam perkara ini, Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar karena Sritex tidak mampu membayar kredit dari Bank DKI dan Bank BJB.

Bagaimana Status PT Sritex Saat Ini?

Sebelumnya, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Putusan tersebut tertera dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Dalam kasus ini, Sritex bersama beberapa perusahaan lainnya, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Baca juga:

Sebagai catatan, keputusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang berkaitan dengan Pengesahan Rencana Perdamaian.

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mengajukan kasasi untuk menanggapi keputusan pembatalan homologasi tersebut.

Akibat status pailit yang ditetapkan pada Oktober 2024, PT Sritex resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025 sehingga mengakibatkan ribuan buruh terkena PHK.

Sebagian artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul dan .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas