
EDA WEB – Pemerintah menetapkan kebijakan () sebesar Rp 600.000 untuk 17,3 juta pekerja sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni-Juli 2025.
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer, yang dinilai rentan terdampak gejolak ekonomi global.
Baca juga:
Bantuan Subsidi Upah 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.
“Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).
sebesar Rp 600.000 akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan (Juni-Juli 2025).
Baca juga:
Selain itu, Bantuan Subsidi Upah juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga:
Diskon iuran JKK 2,7 juta pekerja di industri padat karya
Selain BSU, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan untuk 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.
Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha mengurangi beban biaya di tengah tekanan ekonomi global, serta memastikan perlindungan bagi pekerja di sektor rentan.
Untuk pelaksanaan BSU dan bantuan guru honorer, pemerintah mengalokasikan Rp10,72 triliun dari APBN 2025.
Sementara itu, insentif diskon iuran JKK akan dibiayai dari sumber non-APBN, dengan pelaksanaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas