
EDA WEB – Wacana perubahan aturan batas minimal luas menjadi 18 meter persegi tengah menjadi sorotan.
Namun, Ketua Satuan Tugas Perumahan, , memberikan angin segar dengan mengungkapkan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian.
Bahkan, adik kandung Presiden Prabowo Subianto ini menegaskan komitmennya untuk memperluas ukuran rumah subsidi menjadi lebih dari 36 meter persegi.
Baca juga:
“Itu sedang dikaji, saya baru diceritakan mengenai itu,” ujar Hashim di Jakarta, Kamis (26/06/2025).
Hashim menambahkan bahwa standar rumah subsidi ke depannya akan jauh lebih luas dari angka 18 meter persegi yang sempat beredar.
“Tapi umumnya nanti itu standar kurang lebih mungkin 40 meter persegi, ada yang 60 meter persegi, ada yang 36 meter persegi,” jelasnya.
Baca juga:
Draf Aturan Baru dan Rencana Perubahan
Informasi mengenai batas minimal luas rumah subsidi yang akan berkurang, baik luas tanah maupun bangunan, sebelumnya memang tertera dalam draf aturan terbaru yang sedang dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Draf aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).
Dalam draf Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025 itu disebutkan bahwa luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Baca juga:
Sementara untuk luas bangunan, paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Namun, Hashim Djojohadikusumo memberikan sinyal kuat bahwa angka 18 meter persegi untuk luas bangunan ini kemungkinan besar tidak akan menjadi patokan final.
Pernyataannya yang mengarah pada minimal 36 meter persegi, bahkan hingga 60 meter persegi, menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga:
Perlu dicatat, ketentuan mengenai luas tanah dalam draf aturan tersebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023.
Beleid tersebut menetapkan bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, serta luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas