
BENGKULU, EDA WEB – , Azhari, mengeluarkan instruksi mendesak kepada seluruh pegawai negeri untuk mengumpulkan kendaraan dinas, terutama kendaraan roda empat.
Hal ini disampaikan oleh Asisten II Sekretariat Pemda Lebong, , saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (22/5/2025).
“Kami mendapat instruksi dari bupati dan wakil bupati untuk menertibkan kendaraan dinas roda empat di tahap awal ini. Menyusul, seluruh aset lain seperti tanah, lahan, dan sawah akan ditertibkan,” ungkap Doni.
Baca juga:
Instruksi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang barang milik daerah.
Doni menekankan bahwa penertiban awal akan difokuskan pada kendaraan roda empat, sedangkan aset-aset lainnya akan ditertibkan secara bertahap.
Pihak Pemda Lebong telah membentuk tim penertiban aset yang akan segera bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati.
“Selasa pekan depan, seluruh kendaraan wajib dikumpulkan di halaman kantor bupati untuk apel kendaraan dinas. Adapun totalnya mencapai 362 unit,” jelas Doni.
Baca juga:
Selama proses pengumpulan, kendaraan dinas tersebut akan diperiksa secara menyeluruh, termasuk kelengkapan administrasi, pajak, dan kondisi fisik kendaraan.
Selain itu, pihak Pemda juga akan menelusuri pemegang tanggung jawab kendaraan.
“Apabila ditemukan kendaraan yang tidak layak, menunggak pajak, atau dalam kondisi kurang baik, maka bupati akan memberikan sanksi,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas