Daftar Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak di Tangerang, Depok, dan Bekasi 14 Mei 2025

  
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang

EDA WEB – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah titik di , , dan , pada hari ini, Rabu (14/5/2025).

Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan STNK tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan layanan untuk memperoleh penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka program pemutihan denda yang tengah berlangsung di Provinsi Banten dan Jawa Barat hingga 30 Juni 2025.

Meski demikian, layanan ini tidak mencakup pembayaran pajak lima tahunan maupun pergantian plat nomor kendaraan.

Untuk keperluan tersebut, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat Induk sesuai domisili nomor kendaraan bermotor terdaftar.

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Rabu 2 Mei 2025

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar lokasi layanan Samsat Keliling hari ini, Rabu, (14/5/2025) di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi beserta jam operasionalnya:

– Tangerang:

  • Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00-14.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Serpong: pukul 08.00-14.00 WIB
  • ITC BSD Serpong: pukul 16.00-19.00 WIB
  • Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang (Ciledug): pukul 09.00-12.00 WIB
  • Metland Cyber Puri (Ciledug): pukul 09.00-14.00 WIB
  • Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): pukul 09.00-12.00 WIB
  • Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB
  • Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB

– Depok:

  • Halaman parkir Samsat Depok: 08.00-14.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Cinere: pukul 08.00-14.00 WIB

– Bekasi:

  • Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: pukul 08.00-14.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: pukul 09.00-14.00 WIB

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Samsat Keliling

Wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling, harus membawa persyaratan dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi

Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau pergantian plat nomor, warga harus datang langsung ke kantor Samsat Induk tempat nomor kendaraan terdaftar.

Pastikan wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya hadir sesuai jam operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas