Denden Imadudin Tampung Uang Hasil Bekingi Situs Judol di Rekening Sopir

  
Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir

JAKARTA, EDA WEB – Terdakwa Denden Imadudin Soleh menampung uang hasil melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo, kini Kementerian Komdigi, melalui rekening sopirnya, Irfan.

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota Polda Metro Jaya bernama Abdul Gofar sebagai saksi pelapor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Abdul menjelaskan, penangkapan terhadap Denden bermula ketika polisi melakukan patroli siber dan menemukan situs judi online bernama Sultan Menang.

Baca juga:

Kemudian, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang bernama Ana dan Budiman di wilayahnya Sumatera Utara.

Menurut hasil pemeriksaan rekening, terdapat transaksi cukup banyak dengan jumlah yang besar di rekening atas nama Irfan.

“Ada transaksi ke rekening Irfan dari 2023 ke 2024,” ungkap Abdul dalam persidangan.

Baca juga:

Oleh karena itu, polisi mengidentifikasi Irfan lalu meminta keterangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rupanya Irfan adalah sopir dari Denden.

“Tadi saudara katakan, tersebut nama sopirnya Denden. Diketahui Denden yang memakai rekening tersebut?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Abdul.

Baca juga:

Untuk diketahui, dalam perkara ini, setidaknya ada sembilan eks pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa.

Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas