Ditjenpas Riau Dalami Kasus Napi Kendalikan Peredaran Narkoba

  
Ditjenpas Riau Dalami Kasus Napi Kendalikan Peredaran Narkoba

PEKANBARU, EDA WEB – Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus seberat 17,37 kilogram dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui wilayah Riau.

Dalam pengungkapan ini, satu dari empat tersangka yang ditangkap merupakan narapidana (napi) berinisial MN yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Maizar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Riau untuk melakukan pendalaman terkait keterlibatan napi dalam kasus ini.

Baca juga:

“Kami lakukan pendalaman. Kami selalu siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan akan melakukan langkah-langkah responsif,” ungkap Maizar kepada EDA WEB melalui sambungan telepon pada Sabtu (17/5/2025).

Maizar menegaskan bahwa jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, napi tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana di Riau dalam peredaran narkoba, maka sanksi yang akan diberikan, antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti remisi dan pembebasan bersyarat,” jelasnya.

Baca juga:

Dia juga menekankan pentingnya informasi dari masyarakat untuk menjaga lapas dan rutan bebas dari narkoba dan penggunaan handphone di dalam sel.

“Kami tidak main-main dalam perangi narkoba di lingkungan Pemasyarakatan, lebih khusus lagi lapas dan rutan di wilayah Riau. Seperti yang sudah ditegaskan bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa zero narkoba dan handphone adalah harga mati,” tegas Maizar.

Penangkapan MN

Sebagaimana diberitakan, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus penyelundupan sabu ini pada Jumat (16/5/2025).

Polisi menangkap empat orang tersangka, yaitu IL, DTF, AK, dan MN.

Baca juga:

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 17,37 kilogram sabu yang dikemas dalam bentuk teh Cina.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman sabu dari negara tetangga ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

“Dalam proses penyelidikan, petugas mengadang sebuah mobil Brio yang dicurigai membawa sabu yang diselundupkan dari luar negeri, di Jalan Buatan, Kabupaten Siak,” ujarnya saat konferensi pers bersama Wakapolda Riau, Brigjen Andrianto Yossy Kusumo.

Di dalam mobil tersebut, petugas mengamankan IL dan pacarnya, EIA, serta menemukan dua tas ransel berisi 18 bungkus besar sabu.

Tim kemudian melakukan pengembangan di tempat kos pelaku di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, meskipun tidak menemukan barang bukti tambahan.

Baca juga:

IL, yang diamankan, melaporkan kepada AZ, pemilik sabu yang berada di Malaysia, bahwa sabu telah sampai di Pekanbaru.

“Atas perintah pengendali dari negara tetangga (AZ), pelaku IL diminta menyerahkan 10 bungkus sabu kepada penjemput yang akan datang dari Jakarta,” ungkap Putu.

Selanjutnya, petugas melakukan pemancingan untuk menangkap pelaku yang menjemput sabu di parkiran Pasar Buah di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Setelah dua pelaku, AK dan DTF, datang untuk mengambil tas berisi sabu, mereka langsung ditangkap.

Putu menjelaskan bahwa AZ, yang merupakan warga Malaysia dan pernah ditangkap di Lapas Bengkalis pada tahun 2017, berperan sebagai pengendali penyelundupan sabu ke Indonesia.

Baca juga:

“AZ ini narapidana yang lari dari Lapas Bengkalis. Dia ini pengendali penyelundupan sabu ke Indonesia melalui jalur tikus di Riau,” tambahnya.

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pacar IL hanya dijadikan saksi.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas