
TANJUNG SELOR, EDA WEB – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus anak yang dilakukan secara daring dan terorganisir.
Kasus ini melibatkan pria asal Samarinda dan ibu kandung korban di , Senin (23/6/2025).
Baca juga:
Pelaksana Sementara (PS) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, kasus ini melibatkan seorang laki laki bernama IN (43), warga Kota Samarinda, Kaltim, NS (36) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Tarakan, dan putrinya yang masih berusia 3 tahun.
“IN memacari ibu kandung korban NS. Dia yang meminta NS mengirim video/foto bermuatan pornografi. IN juga meminta agar NS melibatkan anak kandungnya,” ujar Randhya, melalui pesan tertulis, Senin (23/6/2025).
Pengungkapan kasus, berawal dari Divhubinter Polda Kaltara yang menerima kiriman berkas dari Interpol.
Baca juga:
Berkas tersebut, melampirkan surat CAC (Common Access Card), dan sebuah kaset VCD berisi 50 foto pornografi anak.
“Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltara melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui foto-foto tersebut diambil di Kota Tarakan pada tahun 2017,” ujar Randhya.
Selanjutnya, Polda Kaltara juga berkoordinasi dgn NCMEC (National Center fot Missing & Exploiting Children), dan ditemukan 3 cyber tipline tentang konten pornografi anak.
Baca juga:
Penangkapan pelaku
Identitas pelaku, terungkap pada 9 Juni 2025. IN dibekuk di Samarinda, dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Masing-masing, 1 unit Hp Infinix 30 S Pro beserta nomor Hp, 1 unit Hp Xiaomi Redmi 5 Plus, 1 unit Hp Oppo A 12, 1 unit Hp Vivo.
Polisi juga menemukan akun palsu FB milik IN di Hp Infinix, yang selama ini digunakan untuk berkenalan dan menjalin hubungan online dengan NS.
Baca juga:
“Kedua pelaku, mengaku sama-sama belum pernah bertemu dan bertatap muka. Baik secara langsung, maupun video call, dan sebagainya,” kata Randhya.
Selain mengoleksi foto dan banyak video pornografi anak dari NS.
IN juga sering mendownload konten pornografi anak melalui APK yang bernama TOR untuk dapat mengakses ke dark web.
“Motif dari perbuatan tersangka adalah memuaskan fantasi seksnya,” jelasnya.
Baca juga:
Atas perbuatannya, IN disangkakan Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 37 atau Pasal 32 Jo Pasal 37 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Randhya berpesan agar para orangtua dapat memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur dalam menggunakan sarana teknologi untuk meminimalisir terjadinya kejahatan siber.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat mencantumkan/memposting data maupun kegiatan pribadinya.
“Terhadap dampak yang dialami oleh korban (anak), maka penyidik juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dan N.G.O. Our Rescue Indonesia, mengingat kasus pornografi anak menjadi atensi skala International dan termasuk dalam extraordinary crime,” tutup Randhya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas