
NUNUKAN, EDA WEB – Sekitar 230 kepala keluarga (KK) transmigran dari SP 5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi pada Senin (23/6/2025) untuk menuntut kejelasan terkait dan lahan plasma yang dijanjikan kepada mereka.
Sejak bergabung dalam program pada tahun 2013, para transmigran ini mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai hak mereka untuk lahan garapan, baik LU I maupun LU II.
Sugeng, salah satu transmigran asal Kabupaten Karang Anyar, mengungkapkan kekecewaannya.
Baca juga:
“Kami dijanjikan kehidupan yang lebih baik melalui program transmigrasi. Dalam aturan, paling lama lima tahun lahan garapan kami dibagikan, tapi sudah hampir 13 tahun, kenyataannya kami tidak mendapatkan lahan garapan yang dijanjikan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, dan Ketua Komisi 2, Andi Fajrul Syam.
Sugeng menambahkan, banyak transmigran yang merasa ditelantarkan dan menjadi korban janji palsu pemerintah.
“Hari ini, banyak para transmigran yang meninggal di pulau yang mereka tempati, sebagian bekerja keras mengumpulkan uang bertahun-tahun, hanya demi uang saku pulang kampung sebagai transmigran gagal,” keluhnya.
Mereka hanya diberikan rumah tinggal dan pekarangan seluas 25×100 meter persegi, sementara hak mereka untuk mendapatkan LU I seluas 0,75 hektar dan LU II seluas 2 hektar masih belum jelas.
Baca juga:
Pemkab masih cari solusi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Masniadi, mengakui penderitaan yang dialami para transmigran.
Ia menjelaskan bahwa Pemda Nunukan telah melakukan berbagai upaya, termasuk bertemu dengan Kemenakertrans untuk mencari solusi atas masalah ini.
“Ada jalan solusinya, jadi ada lahan dengan luasan sekitar 52,19 hektar yang dikelola PT SIP yang sedang kita urus pelepasannya. Kita sudah lakukan peninjauan dan melaporkan ke Kementerian. Jika lahan itu diserahkan ke kami, masalah LU I bisa selesai,” jelas Masniadi.
Baca juga:
Namun, Masniadi juga mengungkapkan adanya kesalahan dalam prosedur pengiriman transmigran ke Nunukan.
Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi para transmigran ternyata dikuasai oleh masyarakat dan sebagian masuk dalam HGU perusahaan.
Perwakilan PT SIP, Nunung Riyanto, menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terkait masalah ini.
“Ada beda data luasan lahan Pemda Nunukan dan perusahaan. Kita mau itu jelas dulu, batasnya di mana, baru kita akan pertimbangkan pelepasan lahan,” ujarnya.
Baca juga:
Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, merekomendasikan agar Pemkab Nunukan mengagendakan pertemuan dengan Kementerian di Jakarta untuk membahas kasus ini.
“Saya berharap hasil rapat merekomendasikan pertemuan dengan Kementerian di Jakarta. Ajak perwakilan transmigran, OPD terkait, dan anggota DPRD. Kita kawal kasus ini sampai selesai di pusat,” katanya.
Usulan tersebut juga mendapatkan dukungan dari Rian Antony yang menegaskan perlunya segera menindaklanjuti pertemuan dengan Kementerian.
“Segera kita eksekusi, kita agendakan kapan ke Kementerian. Tolong bapak-bapak transmigran bersabar lagi, kami peduli kepada anda semua. Mari sama-sama selesaikan masalah ini,” ujarnya.
Gat Khaleb juga memberikan catatan agar Pemda Nunukan menagih janji perusahaan yang bersedia memberikan lahan kepada masyarakat.
Baca juga:
“Sudah ada kesepakatan tertulis bahwa PT SIP siap mengganti. Terlebih ini potensi konfliknya besar, karena sebagian lahan dikuasai masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penempatan 230 KK transmigran di Nunukan merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Nunukan, Kaltara dengan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
Dalam surat dengan Nomor 2 Tahun 2013, para transmigran seharusnya menerima jatah lahan pekarangan seluas 0,25 hektar, serta lahan usaha LU I dan LU II yang dijanjikan harus diterima paling lambat dua tahun setelah penempatan.
Namun, hingga saat ini, lahan tersebut belum diberikan kepada mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas