
JAKARTA, EDA WEB – Sekretaris Jenderal PDI-P mengaku keberatan atas penyitaan barang milik stafnya, Kusnadi, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi () saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pada 10 Juni 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Baca juga:
Kuasa hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing, menanyakan soal peristiwa pemeriksaan yang disebut sempat ricuh hingga batal dilanjutkan.
“Soal pemeriksaan Pak Hasto, terkait pada 10 Juni 2024, pertama kali Pak Hasto dipanggil oleh KPK sebagai saksi waktu itu. Pak Hasto bisa enggak jelaskan apa yang terjadi pada saat Bapak diperiksa sebagai saksi, karena tidak lama kemudian terjadi keributan dan tidak jadi diperiksa. Bapak bisa jelaskan?” tanya Johannes.
Baca juga:
Menjawab itu, Hasto mengaku telah datang dengan niat baik, tanpa membawa barang apapun. Kemudian dia berjumpa peyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
“Di situ penyidik KPK saudara Rossa mengatakan, ‘Saya menangkap Lukas Enembe, ya tokoh Papua sulit itu menangkapnya. Saya menangkap Setya Novanto, saya menangkap SYL.’ Dia mengatakan, ‘Saya sudah lama mau ketemu dengan Pak Hasto tapi baru sekarang,’ kira-kira seperti itu.” ucapnya.
Masalah muncul ketika penyidik hendak menyita ponsel yang dibawanya. Hasto mengaku keberatan karena merasa tidak didampingi pengacara.
Baca juga:
“Ketika handphone itu mau disita saya bertanya, ‘Lho ini sudah pro justitia, saya diundang sebagai saksi.’ Saya tunjukkan undang-undangnya, ini konsideran undang-undang adalah nomor satu itu adalah KUHAP, baru kemudian ada SOP KPK,” kata dia.
Hasto mengaku tidak diperbolehkan didampingi pengacara dan akhirnya Hasto menunjukkan standar operasional prosedur yang membolehkan pihak seperti dirinya didampingi pengacara, yakni prosedur yang dijamin di KUHAP.
“Saya sampai nunjuk, saya tunjukkan, ‘Yang Mulia, suratnya ini ada undang-undang KUHAP, masa Anda enggak ngikutin KUHAP?’ (dijawab) ‘Kami punya SOP sendiri.’ Berdebat.” papar Hasto.
Baca juga:
Karena tak sepakat, Hasto mengaku diminta menulis berita acara penolakan. Di tengah menulis, ia mendengar keributan dari ruang lain dan melihat Kusnadi berada di dalam gedung KPK.
“Setelah saya ditinggal itu saya mendengar teriakan-teriakan, bentakan-bentakan di samping ruangan saya,” kata Hasto.
“Begitu di sana saya lihat saudara Kusnadi di situ. Lalu saya tanya kepada saudara Kusnadi, ‘Lho kamu kenapa di sini?’ ‘Lho katanya Bapak panggil saya.’ ‘Lho siapa yang bilang?’ ‘Itu katanya penyidik.’ ‘Saya enggak pernah panggil kamu. Segera kamu turun, kamu harus ketemu sama penasihat hukum karena kamu tidak diundang oleh KPK. Hanya saya yang diundang.’” kata Hasto.
Baca juga:
Hasto menyebut Kusnadi bahkan diminta menandatangani berita acara, padahal bukan pihak yang diperiksa.
“Rupanya setelah saya ketemu Kusnadi cerita, ‘Saya diminta menandatangani berita acara.’ ‘Berita acara apa? Karena kamu tidak diundang.’ Di situ terjadi perdebatan lagi,” ungkap Hasto.
Akhirnya, Hasto meminta agar pemeriksaan ditunda karena suasana tidak kondusif.
“Di ruang periksa itu kemudian saya sampaikan ke Pak Rossa, ‘Pak Rossa, ini mohon maaf suasana kebatinan saya sudah kurang bagus, Bapak juga, karena Bapak tadi emosi. Apakah ini bisa diizinkan dilanjutkan lain kali?’ Disepakati.” urainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas