
, EDA WEB – Polisi mengungkapkan, Meilani (46), ibu yang dianiaya anak kandungnya, Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) di Kota mengalami luka memar di kepala dan punggung.
“Dari hasil pemeriksaan kita, yang pasti korban ada luka memar di bagian kepala dan punggung belakang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Selain memeriksa dugaan pelanggaran hukum pelaku, polisi saat ini juga tengah memfokuskan pemulihan mental korban.
Baca juga:
Dalam pemulihan mental, polisi turut menggandenh tim psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
“Kami fokus penegakkan hukum kepada pelaku dan juga kita fokus untuk pemulihan psikologis korban dengan kita berkoordinasi dengan psikolog DP3A,” ungkap Binsar.
Binsar menjelaskan, peristiwa bermula saat korban tengah duduk di teras rumah setelah membersihkan rumah.
Baca juga:
Pelaku tiba-tiba meminta ibunya untuk meminjamkan sepeda motor milik tetangga untuk keperluan pribadi.
Permintaan itu ditolak korban dengan alasan enggan merepotkan tetangganya karena sudah terlalu sering meminjam. Namun, pelaku tetap memaksa agar sang ibu tetap berusaha meminjam motor.
Korban akhirnya menyanggupi dan mencoba menghubungi salah satu rekannya, tetapi permintaan itu juga ditolak. Setelah itu, korban meletakkan ponsel di atas meja di teras rumah.
Pelaku yang melihat tindakan ibunya itu mengira korban membanting ponsel karena kesal. Ia murka dan mulai merusak barang-barang di sekitar.
“Pelaku di situ merasa korban membanting ponsel. Sedangkan itu tidak terjadi. Kemudian pelaku refleks menendang pot dan kemudian membanting kursi namun tidak kena,” jelas Binsar.
Baca juga:
Setelah melampiaskan amarahnya, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan sandal hingga korban jatuh tersungkur. Ia juga memukul kepala dan punggung korban, lalu menjambak kerudung hingga robek.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau. Pisau tersebut rencananya akan digunakan untuk menyerang sang paman yang tiba di lokasi.
Beruntung, sang paman yang mengetahui insiden itu langsung menangkap pelaku dengan bantuan petugas keamanan. Ia langsung menyerahkannya ke polisi.
Baca juga:
“Tidak lama datang adik dari korban dan sekuriti mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor polisi,” ujar Binsar.
Saat ini, pelaku ditahan di rumah tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas