Imigrasi Amankan 170 WNA Bermasalah dalam Operasi Wira Waspada di Jadetabek

  
Imigrasi Amankan 170 WNA Bermasalah dalam Operasi Wira Waspada di Jadetabek

EDA WEB – Direktorat Jenderal berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi bertajuk Wira Waspada yang dilaksanakan pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jabodetabek.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian yang kian marak.

Dari hasil operasi tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran, di antaranya:

  • 25 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan,
  • 25 WNA diduga memberikan keterangan yang tidak benar,
  • 24 WNA disinyalir menggunakan sponsor atau penjamin fiktif,
  • dan 10 WNA diketahui telah overstay atau melebihi izin tinggal yang diberikan.

Baca juga:

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan langsung di lapangan.

“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak terkait, lalu membagi regu untuk menyambangi beberapa apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan di Jakarta yang menjadi target operasi,” ujar Yuldi dalam rilis dari Dirjen Imigrasi yang EDA WEB terima, Minggu (18/6/2025).

Dari total WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Nigeria (61 orang), disusul oleh Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang). Saat ini, mereka tengah menjalani proses pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pelanggaran dan sanksi

Para WNA tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya:

  • Pasal 78, yang mengatur tentang sanksi terhadap orang asing yang melebihi masa berlaku izin tinggal;
  • Pasal 123, yang mengancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja memberikan data palsu, keterangan tidak benar, atau dokumen palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban administrasi keimigrasian di Indonesia.

Baca juga:

Operasi semacam ini direncanakan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan aktif terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas