Mengeluh ke Emil Dardak soal Galian C, Pj Bupati Magetan: Kami yang Punya Wilayah, Kami yang Sakit..

  
Validasi Data SPMB Jatim Bisa di 10 Sekolah

, EDA WEB – Wakil Gubernur Jawa Timur mengungkapkan rencana untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan tambang di Sayutan, yang memiliki izin dari Jawa Tengah namun beroperasi di Kabupaten , Jawa Timur.

Hal ini disampaikan menyusul keluhan mengenai dampak negatif yang merusak infrastruktur jalan di daerah tersebut.

Pj Bupati Magetan Nizhamul menekankan pentingnya komitmen dari pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait tambang yang selama ini merugikan pemerintah kabupaten.

Nizhamul menjelaskan bahwa Pemkab Magetan harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 150 miliar per tahun untuk perawatan jalan yang rusak akibat aktivitas tambang.

Baca juga:

Sementara itu, pendapatan dari tambang hanya mencapai Rp 700 juta.

“Izin itu dikeluarkan provinsi. Kami yang punya wilayah tampaknya kami yang sakit. Kami mohon bagaimana kita bisa bersinergi untuk penataan perizinan lagi,” ujarnya setelah peresmian pasar sayur di Desa Pacalan bersama Emil Dardak pada Minggu (18/5/2025).

Emil Dardak menyoroti adanya ketidaksesuaian antara aturan yang tercantum dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan realisasi di lapangan.

Ia mengakui bahwa meskipun komitmen untuk menjaga lingkungan dan infrastruktur jalan tertuang dalam dokumen, pelaksanaannya seringkali tidak sesuai.

“Kadang itu bagus di kertas, jelek di pelaksanaan, tentu itu harus dievaluasi,” kata Emil.

Nizhamul juga mengeluhkan keberadaan perusahaan tambang yang memiliki izin di Jawa Tengah tetapi beroperasi di Jawa Timur, khususnya di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Baca juga:

Emil menanggapi masalah ini dengan berencana untuk mereview sejumlah permasalahan tambang di Kabupaten Magetan, mengingat ia juga pernah menghadapi situasi serupa saat menjabat sebagai Bupati Trenggalek.

“Saya pernah rasakan juga, akhirnya kita minta tidak boleh lewat. Tapi kadang-kadang ada yang clear, mereka yang benerin jalannya,” imbuhnya.

Emil menyatakan bahwa ada dua permasalahan utama yang harus segera diselesaikan terkait tambang di Kabupaten Magetan, yaitu dampak ekologis yang membahayakan lingkungan akibat ketinggian tebing yang sudah mencapai lebih dari 30 meter dan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah untuk lokasi tambang di Jawa Timur.

Baca juga:

“IUP-nya bukan dari Jawa Timur, ini perlu juga ditata. Sekarang kita komunikasi dulu dengan tetangga kita. Menambang dengan tidak memenuhi syarat kita komunikasi dengan APH, kita koordinasikan agar ada efek jera,” pungkas Emil.

Sebelumnya, Pj Bupati Magetan Nizhamul juga telah menutup dua tambang galian C terkait masalah perizinan.

Tambang yang beroperasi di Desa Sayutan memiliki izin dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan tambang di Desa Taji belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas