
JAKARTA, EDA WEB – Aparatur Sipil Negara () kini diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja alias work from anywhere ().
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengatakan, fleksibilitas tempat kerja ini didasari penjagaan motivasi dan ASN dalam bekerja.
Baca juga:
Selain itu, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Nanik Murwati, dalam siaran persnya, Rabu (18/6/2025) lalu.
Solusi atau masalah baru?
Kebijakan WFA ini pun mendapat beragam respons dari para ASN. Ada yang menerima dengan positif, tapi ada pula yang mempertanyakan efektivitasnya.
Baca juga:
Beberapa pihak menilai WFA bisa meningkatkan fleksibilitas dan keseimbangan kerja-hidup. Sementara yang lain khawatir soal pengawasan kinerja dan potensi menurunnya produktivitas.
Salah satunya, Enzy (bukan nama sebenarnya), ASN di salah satu kementerian yang tak setuju dengan kebijakan tersebut.
Enzy menilai, WFA berpotensi menghambat pekerjaan ASN. Apalagi, sebagai ASN, Enzy bertugas mengawasi pekerjaan anggota di divisinya, terutama perihal laporan keuangan.
Baca juga:
Pekerjaan Enzy ini membutuhkan koordinasi dua arah dengan cepat agar laporan lekas rampung.
“Karena kalau WFA mereka (pegawai) itu ya pikirannya libur,” ucap Enzy kepada EDA WEB, Jumat (20/6/2025).
Menurut Enzy, saat work from office (WFO) atau bekerja dari kantor saja, koordinasi tidak mudah. Ia khawatir WFA memperparah situasi ini.
Baca juga:
“Misalkan pas lagi ada audit agak susah untuk meminta data yang mereka kerjain. Pas WFO saja susah mintanya, apalagi WFA, ya makin susah saja,” ungkap Enzy.
Enzy juga mengatakan, WFA bakal menjadi celah para ASN lebih “nakal” perihal presensi kehadiran.
“Jadi kalau WFA, karena jobdesc aku kontrol anak buah, itu buat koordinasi jadi makin susah. Sedangkan yang WFO saja mereka pada mengakali (presensi), pada datang siang,” kata Enzy.
Sementara itu, seorang ASN bernama Liza (bukan nama sebenarnya) mengaku mendukung kebijakan WFA bagi ASN.
Baca juga:
Menurutnya, penerapan kebijakan WFA, hal yang paling penting bukanlah lokasi kerja, tapi soal capaian.
“Fokus pada outcome (SKP, kinerja, pelayanan) membuat tempat kerja menjadi faktor sekunder. Ini selaras dengan semangat birokrasi yang agile dan berorientasi pada kinerja,” kata Liza saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Ia memandang bahwa bekerja dari jarak jauh merupakan bentuk adaptasi ASN dengan era digital.
Baca juga:
Selain itu, Liza juga menilai bahwa fleksibilitas dalam kerja dapat meningkatkan kreativitas dan konsentrasi saat menyelesaikan tugas. Ia pun mengaku merasa lebih fokus dan kreatif saat bekerja di luar kantor.
“Terutama pada pekerjaan yang membutuhkan pemikiran strategis atau penyusunan dokumen,” katanya.
DPR ingatkan potensi penyalahgunaan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan agar aturan yang memperbolehkan ASN bekerja dari mana saja atau WFA tidak disalahgunakan.
Baca juga:
“Jangan sampai juga dengan adanya keluasan ini membuat mereka itu tambah santai gitu ya,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Menurut Doli, selama ini, kerja ASN sudah mudah dan waktunya tidak ketat. Karenanya, jangan sampai kebijakan baru membuat para ASN semakin bersikap sesukanya.
“Waktunya juga tidak ketat, bebas, dan kira-kira gitu. Nah, jangan sampai dengan ada kebijakan ini malah tambah mereka suka-suka gitu,” ucap dia.
Baca juga:
Dia juga menyarankan agar kebijakan ini sebaiknya diuji coba terlebih dahulu dengan membuat pilot project di beberapa daerah.
Kemudian, hasil dari uji coba itu dipertimbangkan lebih lanjut agar sistem itu diterapkan secara nasional.
“Menurut saya, mungkin kebijakan ini perlu diuji dulu, misalnya diuji atau mungkin dicari pilot project dulu ya, misalnya di daerah mana gitu ya, atau di level mana gitu,” usul Doli.
Baca juga:
Tolok ukur yang jelas
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, meminta pemerintah membuat tolak ukur yang jelas dalam implementasi WFA bagi ASN.
“Artinya, bukan bicara masalah harinya, tetapi bagaimana pekerjaan, jenis pekerjaannya. Nah, bisa saja, tadi saya katakan seorang peneliti bukan hanya dua hari, bisa jadi seminggu, sepuluh hari di lapangan. Itu yang seharusnya kemudian memang diukur betul oleh instansinya masing-masing,” kata Lina kepada EDA WEB, Jumat (20/6/2025).
“Jadi, artinya memang tidak bisa disamaratakan, ya, jenis pekerjaannya. Karena antara yang satu dengan yang lain itu mungkin berbeda,” imbuh dia.
Baca juga:
Lina menuturkan, tolok ukur ini bisa dibentuk oleh instansi masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan pegawai.
Selain itu, ia juga menyarankan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan ini. Evaluasi ini bisa dilakukan dari kebijakan serupa sebelumnya di masa pandemi Covid-19.
Artinya, kebijakan WFA yang dikeluarkan ini tidak hanya semata-mata untuk menjawab waktu kerja yang semakin dinamis dan kesehatan mental ASN. Namun juga, apakah kebijakan ini sudah memaksimalkan tugas dan fungsi ASN.
Baca juga:
“Ini yang disebut dengan apakah memang sudah dilakukan evaluasi terhadap kebijakan ini sebelumnya, sehingga kemudian memang dilihat ternyata celahnya di sini, loh. Ini yang kemudian harus ditutupi dan dibenahi dengan kebijakan yang seperti apa,” ujar Lina.
Lina tidak ingin fleksibilitas kerja ASN ini justru makin menggerus kepercayaan publik kepada pelayanan pemerintah, jika bekerja fleksibel malah makin menyulitkan masyarakat mengakses layanan tersebut.
“Itu menggambarkan jangan sampai kemudian kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah jadi rendah. Jadi evaluasi itu menjadi bagian penting,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas