
JAKARTA, EDA WEB – (Kemendagri) menerbitkan keputusan terbaru terkait dengan sengketa empat pulau Aceh dan Sumatera Utara, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kempendagri) Nomor 300.2.2-2430.
Kepmendagri tersebut menegaskan bahwa empat pulau, yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara.
“Benar sudah terbit,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Safrizal mengatakan keputusan itu baru saja diterbitkan hari ini, tertanggal 23 Juni 2025.
Baca juga:
Namun, hingga saat ini, EDA WEB belum bisa mengakses isi surat yang mengubah keputusan sebelumnya terkait dengan pemindahan wilayah empat pulau itu ke Sumatera Utara.
Diketahui, Kemendagri sempat mengeluarkan Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kepmendagri itu menjadi sorotan karena Kemendagri memasukkan Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan ke wilayah Sumatera Utara.
Padahal, keempat pulau itu sudah lama menjagi bagian wilayah Aceh.
Baca juga:
Setelah isu tersebut menjadi buah bibir masyarakat, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Aceh.
Menteri Dalam Negeri pun mengaku akan merevisi aturan yang menimbulkan kontroversi itu.
“Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau,” ucap Tito, Selasa (17/6/2025).
“Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas