
JAKARTA, EDA WEB – PT Gag menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang tidak terdampak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah untuk kegiatan pertambangan di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan mengapa anak perusahaan PT Antam Tbk itu masih diberi izin untuk menambang nikel di Raja Ampat.
Menurut dia, hasil evaluasi tim Kementerian ESDM menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan dengan sangat baik.
Baca juga:
“Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Adapun pada Selasa, Bahlil memberikan keterangan pers soal pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
Khusus untuk , Bahlil menampilkan foto-foto kondisi lapangan dari lokasi tambang yang ada di Pulau Gag, Raja Ampat.
Bahlil juga memastikan aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag sudah sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Oleh karenanya, kegiatan penambangan nikel oleh PT Gag ke depannya tetap bisa dilanjutkan.
“Itu Alhamdulillah sesuai dengan Amdal, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul, arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya,” jelas Bahlil.
“Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan (aktivitas PT Gag),” tambahnya.
Baca juga:
Tak masuk kawasan Geo Park Raja Ampat
Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, Bahlil mengungkapkan bahwa Pulau Gag tidak masuk dalam kawasan Geo Park Raja Ampat.
Bahkan menurut Bahlil, letak geografis Pulau Gag lebih dekat dengan Provinsi Maluku Utara.
“Ini urang lebih sekitar 42 kilometer (dari Geo Park) dan dia lebih dekat ke Maluku Utara. Dan dia bukan merupakan bagian kawasan dari Geo Park,” tutur Bahlil.
Bahlil juga menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Pulau Gag pada 7 Juni 2025 lalu.
Dari pantauan di lapangan, izin pertambangan yang dimiliki PT Gag Nikel di Pulau Gag adalah 13.000 hektar.
Dari luasan itu, yang saat ini sudah dibuka untuk pertambangan sekitar 260 hektar.
“Dari 260 hektar, sudah direklamasi 130 hektar kurang lebih dan sudah dikembalikan ke negara, itu kurang lebih sekitar 54 hektar. Dan ini adalah lokasi produksinya, sekarang masih ada 130 hektar. Nanti setelah ini direklamasi,” paparnya.
Berbanding terbalik dengan PT Gag Nikel, pemerintah resmi mencabut untuk empat perusahaan.
Empat IUP yang dicabut adalah milik empat perusahaan pertambangan nikel, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas