
JAKARTA, EDA WEB – Kementerian Komunikasi dan Digital () menyurati tujuh () Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran ulang dan pemutakhiran data ke Komdigi, perusahaan-perusahaan tenar termasuk di antaranya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan bahwa upaya menyurati tujuh PSE itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan .
“Hingga 17 Juni 2025, terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima EDA WEB, Senin (23/6/2025).
Baca juga:
Dia mengatakan, sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Menurut Alexander, peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Adapun tujuh daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan, antara lain: philips.com (PT Philips Indonesia Commercial), bathandbodyworks.co.id (PT DUNIA LUXINDO), ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.), nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.), xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation), klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines), serta lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).
“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” tuturnya.
Baca juga:
Alexander juga menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Alexander juga menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Kementerian Komdigi telah memberikan peringatan kepada 36 entitas PSE Privat agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pada 29 Mei 2025 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas