Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Terkait Kasus Apa?

  
Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo

EDA WEB – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), .

Dilansir dari Antara, penangkapan Iwan Setiawan Lukminto dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025) tengah malam.

Kepastian penangkapan ini dikonfirmasi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah.

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025).

Baca juga:

Hal senada disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Ia menjelaskan bahwa Iwan Setiawan Lukminto diamankan di kediamannya di Solo, setelah penyidik melakukan pemantauan selama beberapa waktu.

“Bahkan, pencarian dan pendeteksian alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat,” kata Harli dalam keterangan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Baca juga:

Setelah keberadaan Iwan terdeteksi, penyidik langsung bergerak dan mengamankannya.

Selanjutnya, Iwan dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Rabu pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank ke

Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex.

Baca juga:

Meskipun demikian, status hukum mantan petinggi perusahaan tekstil tersebut masih sebagai saksi.

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” jelas Harli

Ia mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex, dengan total nilai sekitar Rp3,6 triliun.

Baca juga:

“Yang kami tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan berupa pemberian kredit kepada perusahaan ini dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik. Bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya,” ujar Harli.

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait fasilitas kredit bank kepada PT Sritex.

Penyidik juga sedang mengkaji kemungkinan adanya kerugian negara dalam perkara ini.

Baca juga:

“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ucap Harli.

Lebih lanjut, penyidik juga menelusuri unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

Proses pengumpulan bukti masih berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Baca juga:

dan Setop Operasional

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Perusahaan tekstil asal Solo tersebut kemudian menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya terhitung mulai 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan mencatat total tagihan utang dari para kreditur perusahaan mencapai Rp29,8 triliun.

Dalam daftar piutang tetap, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.

Baca juga:

Kreditur preferen, yaitu pihak yang secara hukum mendapatkan hak mendahului dalam pelunasan utang, meliputi beberapa lembaga pemerintah.

Di antaranya adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Sementara itu, kreditur separatis dan konkuren terdiri dari sejumlah bank dan perusahaan yang menjadi mitra usaha Sritex.

Baca juga:

Beberapa lembaga keuangan mengajukan tagihan dengan nominal sangat besar.

Akhirnya, dalam rapat kreditur yang digelar dalam proses kepailitan, disepakati bahwa PT Sritex tidak melanjutkan usaha (going concern).

Proses pemberesan utang pun menjadi langkah lanjutan dalam penanganan pailit perusahaan tersebut.

Sumber:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas