Kuota Haji Indonesia 2025 Terancam Dipangkas 50 Persen, BP Haji: Kami Sedang Negosiasi

  
BP Haji Temui Deputi Menteri Haji Arab Saudi: Negosiasi Kuota Haji

EDA WEB – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mengungkap adanya wacana pemangkasan kuota jemaah haji Indonesia hingga 50 persen untuk musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), usai melakukan pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025).

“Ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi,” ujar Gus Irfan dikutip , Selasa (11/6/2025).

Baca juga:

2025 belum ditentukan

Gus Irfan menjelaskan, hingga saat ini Indonesia tahun depan belum ditentukan secara resmi.

“Biasanya, angka kuota langsung diberikan setelah musim haji selesai,” katanya.

Wacana pengurangan kuota ini disebut berkaitan dengan sejumlah pembaruan sistem manajemen haji, menyusul alih kelola dari Kementerian Agama ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.

Diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, akan beralih dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji.

“Karena manajemen haji untuk tahun depan akan beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan akan ada sistem manajemen baru yang kami sampaikan,” jelas Gus Irfan.

Baca juga:

Pembentukan task force

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Arab Saudi juga mendorong pembentukan task force bersama Indonesia guna mempersiapkan musim haji 2026.

Tim ini akan fokus pada peningkatan akurasi data jemaah, mulai dari aspek kesehatan atau istithaah, hingga urusan logistik seperti transportasi, akomodasi, dan penyediaan tenda di Arafah, Muzdalifah, serta Mina.

“Terdapat sejumlah kebijakan baru yang diterapkan oleh Arab Saudi,” tambahnya.

Baca juga:

Beberapa kebijakan baru tersebut di antaranya adalah pembatasan jumlah perusahaan penyelenggara (syarikah) maksimal dua entitas, pengetatan standar kesehatan jemaah, pengawasan kualitas hotel dan porsi makanan, hingga pengaturan jumlah kasur per jemaah.

Selain itu, pelaksanaan dam haji juga diatur lebih ketat.

Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan dam di dua tempat, yakni di negara asal atau melalui perusahaan resmi di Arab Saudi yang ditunjuk kerajaan, yaitu Ad-Dhahi.

Gus Irfan menegaskan, seluruh ketentuan tersebut diberlakukan secara ketat, dan pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi.

Dengan sejumlah perubahan kebijakan dan potensi pengurangan kuota ini, BP Haji menyatakan akan terus melakukan upaya diplomatik agar hak jemaah Indonesia tetap terjaga dan dapat terlayani secara optimal di musim haji mendatang.

(Sumber: EDA WEB/Firda Janati | Editor: Dani Praowo, Robertus Belarminus)

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas