Lupa Tutup Kandang, ART Disiksa, Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Majikan Ditangkap

  
Lupa Tutup Kandang

, EDA WEB – (44) melakukan penyiksaan terhadap Intan, salah satu asisten rumah tangga (ART) yang telah bekerja di rumahnya selama satu tahun belakangan, hanya karena lupa menutup kandang anjing peliharaan sang majikan.

Intan mulai intensif disiksa oleh majikannya selama dua bulan terakhir, tidak hanya secara verbal, tetapi juga dipukul.

Korban pernah dipaksa memakan kotoran anjing peliharaannya.

“Dari keterangan yang kami dapat dan hasil penyelidikan, memang ada korban yang pernah diminta untuk makan kotoran anjing peliharaannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian saat ditemui, Senin (23/6/2025).

Baca juga:

Karena kesilapan yang dilakukan korban, dua anjing peliharaan milik Rosliana disebut mengalami pertengkaran hingga menimbulkan luka.

Kesalahan yang dilakukan korban membuat pelaku geram hingga melakukan pemukulan tidak hanya dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan beberapa alat, seperti raket listrik, kursi lipat, ember, dan beberapa benda lain yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Tidak hanya itu, salah satu rekan korban yang diketahui bernama (22) juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu dilakukannya atas paksaan Rosliana selaku majikan keduanya.

Baca juga:

“Dari hasil pemeriksaan selain R, ada pelaku lain berinisial M. Untuk pelaku M ini dia menyebut terpaksa mengikuti karena paksaan dari R,” jelasnya.

Atas hasil pemeriksaan ini, Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menetapkan Rosliana dan Merlin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban.

Penetapan tersangka kepada keduanya juga telah melalui setiap prosedur yang berlaku sejak keduanya diamankan dari salah satu rumah di permukiman mewah Sukajadi, , , Minggu (22/6/2025) pagi.

Baca juga:

“Sejak kami mendapat laporan dan ada video yang viral sejak kemarin, kami amankan korban dan seluruh saksi. Kami juga sudah lakukan gelar perkara pagi tadi dan menetapkan status tersangka sore ini,” ujarnya.

Selain penganiayaan, korban yang telah bekerja sejak Juni 2024 lalu hingga kini belum menerima gaji dari Rosliana.

Dalam kontrak kerjanya, korban hanya diberikan upah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Namun, upah yang dijanjikan oleh Rosliana tidak pernah diberikan kepada korban.

Korban kerap mendapat denda dari Rosliana dengan unsur kesalahan yang diduga mengada-ada.

Baca juga:

“Korban salah potong daging, telat bangun, dan ada kesalahan lain langsung dipotong gaji. Ada buku dosa yang jadi bukti,” ucap Debby.

“Korban ini dari awal bekerja tidak pernah sekalipun menerima upah yang dijanjikan Rp 1,8 juta per bulan. Kini, atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan pidana 10 tahun penjara,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas