Menanti Jalan Keluar Polemik Royalti Musik yang Bikin Gundah Pelaku Usaha

  
Menanti Jalan Keluar Polemik Royalti Musik yang Bikin Gundah Pelaku Usaha

JAKARTA, EDA WEB – Pemerintah berjanji mencari jalan keluar atas polemik pembayaran royalti lagu dan musik yang mendapat sorotan dari banyak kalangan akhir-akhir ini, termasuk para pelaku usaha.

Pelaku usaha seperti kafe dan restoran kini berhati-hati untuk memutar lagu karena khawatir bakal tersandung masalah royalti.

Bahkan, tidak sedikit tempat usaha yang memilih tidak memutar lagu sama sekali, meski menyebabkan suasana menjadi sunyi dan tidak bergairah.

Baca juga:

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihak Istana Kepresidenan akan mengajak pemangku kebijakan terkait duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.

Dia berharap segera ada solusi terkait polemik tentang kafe atau rumah makan yang harus membayar royalti jika memutar lagu.

“Ya, kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca juga:

Menurut dia, persoalan ini memiliki dua sisi berbeda.

Di satu sisi, hak pencipta lagu harus diperjuangkan, sedangkan di sisi lain ada anggapan bahwa pemutaran lagu di ruang publik tidak perlu bayar royalti.

“Memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu, tapi juga ada sebagian yang merasa bahwa kalau itu (kafe atau rumah makan) domain publik,” ucap Prasetyo.

Baca juga:

Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, pihaknya terus mendiskusikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Kita sedang cari jalan keluar terbaiknya,” kata Prasetyo lagi.

Senada dengan Istana, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon juga akan mencari solusi atas masalah sejumlah kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia akibat masalah royalti.

Baca juga:

Fadli menegaskan bahwa persoalan itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kebudayaan, melainkan perlu melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI).

“Kami berharap lagu-lagu Indonesia semakin semarak, tinggal bagaimana caranya nanti kita harus duduk karena ini lintas kementerian dan lembaga, khususnya yang terkait hak cipta, hak kekayaan intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM,” kata Menbud di kawasan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, dilansir dari Antara, Minggu (3/8/2025).

Dorongan DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) agar tidak membuat aturan yang menyulitkan.

Adapun Kementerian Hukum merupakan pihak yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca juga:

“Kami sudah meminta Kementerian Hukum biar kemudian juga membawahi LMK-LMK untuk kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Menurut Dasco, ketentuan itu bisa diterapkan sembari menunggu Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang masih bergulir di DPR RI.

Hak pencipta

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, royalti musik yang dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan masuk ke pencipta, penyanyi dan pemilik lagu atas karyasnya.

Ia menegaskan, royalti itu bukan merupakan pajak atau cukai negara.

Baca juga:

“Seratus persen kalau ada royalti musik yang terkumpul, itu bukan untuk negara dan yang pungut juga bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan,” kata Supratman, dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).

Walaupun pembentukan LMKN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai amanat UU Hak Cipta, namun organisasi itu merupakan organisasi non pemerintah.

Adapun LMKN diisi oleh orang-orang yang berasal dari komunitas pencipta, penyanyi, serta musisi.

Baca juga:

Sehingga, pihak yang memungut, mengatur, serta menyalurkan royalti musik juga berasal dari komunitas itu. Indonesia Maju menurut saksi sejarah.

Apabila memang terbukti ada oknum dari Kemenkum yang ikut campur atau cawe-cawe dalam urusan royalti musik, Supratman menyatakan akan langsung memberhentikannya.

Maka dari itu, ia berharap seluruh pihak bisa taat membayar royalti musik, termasuk pengusaha yang memutar karya musik untuk kepentingan komersial.

Suara warga

Sejak persoalan royalti mengemuka, sejumlah pelaku usaha mengaku belum begitu paham dengan masalah tersebut dan merasa kewajiban membayar royalti sebagai sebuah beban.

Nur, pemilik usaha di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, menyebutkan bahwa penggunaan musik di tempat usahanya lebih bersifat hiburan ringan bagi pengunjung dan tidak bersifat komersial secara langsung.

Baca juga:

Ia menilai, penerapan kewajiban membayar royalti sebaiknya mempertimbangkan skala usaha dan tingkat ramainya kunjungan pelanggan.

“Kalau kafe lagi rame sih ya oke lah, kita ngerti lah harus ada bentuk apresiasi buat pencipta lagu. Tapi kalau sepi, cuma ada satu-dua pengunjung yang pesan Indomie sama kopi Rp50.000, masa kita harus bayar Rp120.000 buat royalti? Rasanya enggak masuk akal,” ujar Nur, Selasa.

Nur juga menyoroti belum adanya informasi resmi atau mekanisme yang jelas mengenai siapa yang mengatur dan ke mana harus membayar royalti tersebut.

Baca juga:

Keluhan serupa turut disuarakan warga yang menjadi konsumen kafe.

Suzie, seorang warga yang kerap bekerja dari kafe atau work from cafe mengaku tidak tertarik berkunjung ke kafe yang tidak memutar musik karena aturan royalti.

“Kalau memang enggak ada musik, jujur jadi jarang ke kafe. Karena yang dicari tuh bukan cuma tempatnya, tapi juga suasananya. Kalau kafe-nya hening, mending di rumah aja,” ujar Sizie kepada EDA WEB saat ditemui salah satu di kafe di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.

Baca juga:

Sizie sudah melihat perubahan selama sepekan terakhir. Beberapa kafe yang biasa dikunjungi kini mengganti lagu-lagu Indonesia dengan musik instrumental atau lagu luar negeri.

Ia melihat fenomena ini sebagai hal yang bisa berdampak luas, bukan hanya bagi pelaku usaha kuliner, tapi juga musisi dan masyarakat umum.

“Live music sekarang juga jadi susah. Padahal itu kan hiburan buat masyarakat. Kalau keterlaluan aturannya, nanti malah orang males dengerin musik legal,” kata Sizie.

Sebagai penikmat musik dan pelanggan kafe, Sizie berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan royalti yang adil, terutama untuk pelaku usaha kecil dan UMKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas