Penampakan “Selfie” Harun Masiku dan Hasto di Ruangan Eks Ketua MA

  
Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto: Budi Baiknya Semua Tak Terlupakan

JAKARTA, EDA WEB – Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (), , mendapatkan foto swafoto atau selfie bersama Sekretaris Jenderal PDI-P dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.

Foto selfie Harun Masiku itu ditampilkan saat ia menjadi saksi kunci dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Dalam persidangan itu, Saeful Bahri dicecar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal fatwa Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan hasil judicial review (JR).

Baca juga:

Saeful kemudian menerima dokumen fatwa tersebut dari pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah. Setelah itu, Harun Masiku juga mengabarkan fatwa itu lewat aplikasi pesan singkat, WhatsApp.

Lewat aplikasi pesan singkat tersebut, Harun Masiku juga mengirimkan sebuah swafoto atau selfie bersama Hasto dan Djan Faridz di ruangan mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

Dalam foto yang ditampilkan di itu, tampak Harun Masiku mengenakan batik berwarna coklat. Tepat di belakangnya ada Hasto dan Djan Faridz yang tampak sedang berbincang.

“Kemudian, nah, ini dia Pak Harun ini ngirim di tanggal 23 itu sekitar jam 1, ada foto nih. Siapa ini, Pak?” tanya jaksa dalam sidang, Kamis (22/5/2025).

“Iya itu Pak Harun yang selfie, terus Pak Hasto,” jawab Saeful.

Saeful juga membenarkan, selfie tersebut diambil Harun Masiku di ruangan mantan ketua MA, Hatta Ali yang dipanggil sebagai “opa”.

“Opa ini siapa?” tanya jaksa.

“Iya itu, Pak, kalau pengakuannya dari Pak Harun itu Pak Hatta Ali,” ungkap Saeful.

Baca juga:

Adapun dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas