
, EDA WEB – Sebanyak empat anggota Polda resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti mangkir dari tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin.
Pemberhentian ini ditegaskan sebagai komitmen menjaga integritas dan kedisiplinan dalam institusi kepolisian.
Baca juga:
Mereka melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang. pemberhentian anggota kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2022 yang mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan ini menjadi dasar bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab, serta dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan menjaga martabat dan kehormatan institusi kepolisian
“Keempat anggota itu melanggar kode etik, dalam hal ini mangkir,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, Senin (23/6/2025).
Baca juga:
Polisi yang dipecat ini adalah Bripka Iqbal Sam Kono anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Brigadir Firman Zulkarnain Hadju anggota Polresta, Briptu Lukman Dahlan Yasin anggota Polresta Gorontalo Kota dan Briptu Ray Pinasang anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Gorontalo.
Desmont Harjendro menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan wujud komitmen penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri.
Pemberhentian ini juga merupakan implementasi transparansi berkeadilan kebijakan Kapolri yakni transformasi menuju Polri yang Presisi.
Baca juga:
Sebelumnya keempat anggota polisi ini di-PTDH-kan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo nomor KEP/104/VI/ 2025 tanggal 3 Juni 2025, nomor KEP/105/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025, nomor KEP/106/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025, nomor KEP/107/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025.
“Keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ujar Desmont Harjendro.
Keputusan ini dilakukan untuk menjaga nama baik organisasi Polri, juga sebagai pembelajaran bagi anggota lainnya agar dalam menjalankan tugas selalu patuhi aturan serta norma yang berlaku.
Baca juga:
Desmint mengungkapkan Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat, anggota kepolisian juga harus menegakkan disiplin.
“Keempat personel tersebut telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri,” tutup Desmont.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas