Penyebab 57 Ribu Warga DIY Dikeluarkan dari PBI JKN, Dinsos Sampai Keheranan

  
Penyebab 57 Ribu Warga DIY Dikeluarkan dari PBI JKN

, EDA WEB – Sekitar 57 ribu warga Daerah Istimewa () dinonaktifkan dari Nasional ().

Menurut Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih, puluhan ribu peserta ini dicoret karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Jumlah ini menjadi yang terbanyak jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Penonaktifan tersebut mengacu pada surat resmi Kemensos Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025, yang mengatur perubahan data berdasarkan (DTSEN).

Bikin Heran Dinsos DIY

Endang mengatakan, ada perubahan data yang digunakan sebagai patokan penentuan penerima jaminan kesehatan.

“Ketika BPS mengeluarkan data tersebut, ya Kemensos menindaklanjuti gitu. Maka ini perlu kabupaten kota juga menindaklanjuti segera,” katanya saat dihubungi, Senin (23/6/2025).

Ia mengimbau dinsos kabupaten atau kota segera melakukan verifikasi, supaya warga yang dicoret dan sedang dirawat di rumah sakit tetap dapat dilindungi.

“Segera, karena kan yang namanya orang sakit kan enggak bisa ditunda,” kata dia.

Baca juga:

Menurut dia, verifikasi dibutuhkan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar sudah sejahtera atau mereka yang tercoret masih dalam keadaan miskin.

“Jangan-jangan yang harusnya masuk DTKS tapi tidak masuk, gitu. Kemudian juga yang seharusnya mungkin tidak masuk DTKS tapi dia masuk,” bebernya.

Endang juga merasa heran ketika SK Mensos keluar, warga yang dicoret dalam jumlah yang besar.

“Makanya SK Menteri Sosial, kok banyak banget yang dikeluarkan. Nah, ini kita harus segera, untuk mengecek,” kata dia.

Jumlah ini juga, menurut dia, menjadi yang terbanyak dari tahun-tahun sebelumnya.

“Iya (paling banyak),” pungkasnya.

Solusi Pemerintah

Menurut data yang ia miliki, warga DIY yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN: Kabupaten Bantul 13.364, Kabupaten Gunungkidul 18.920, Kota Yogyakarta 3.648, Kabupaten Kulon Progo 6.619, dan Kabupaten Sleman 14.792.

Menurut dia, warga yang dicoret dari PBI JKN itu masih bisa diakomodasi untuk mendapatkan bantuan jaminan kesehatan melalui jalur Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Sebetulnya bisa diampu di BPPPU gitu, yang freelance itu, jadi diusulkan ke sana,” ujar Endang.

“Tinggal bagaimana kabupaten kota itu bisa segera untuk memverifikasi,” imbuhnya.

Baca juga:

Ia meminta dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota segera melakukan verifikasi data agar warga dapat tetap mendapatkan jaminan melalui program PBPU.

“Itu bisa nanti mendapatkan lagi, terakomodir untuk bantuannya,” kata dia.

Sebelumnya, (Kemensos) resmi menonaktifkan sebanyak 18.920 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penonaktifan tersebut mengacu pada surat resmi Kemensos Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025, yang mengatur perubahan data berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2025.

“Penonaktifan ini dilakukan oleh Kemensos karena sejumlah penerima yang sebelumnya masuk kategori kemiskinan ekstrem, ternyata tidak lagi memenuhi kriteria sebagai DTSEN,” jelas Nurudin Araniri, Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gunungkidul, saat dihubungi wartawan, Minggu (22/6/2025).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas