Penyelundupan 3 Kg Narkoba Dalam Perut Ikan Bandeng Senilai Rp 4,8 M Terungkap

  
Penyelundupan 3 Kg Narkoba Dalam Perut Ikan Bandeng Senilai Rp 4

TARAKAN, EDA WEB – Satreskoba , Kalimantan Utara membongkar aksi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam perut ikan bandeng.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik mengungkapkan bahwa pelaku memodifikasi sistem pengiriman dengan menyamarkannya sebagai produk legal.

Bahkan, mereka menggunakan jasa pengiriman legal, yaitu kapal laut.

“Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kg didapatkan di dalam perut ikan yang sudah dikemas rapi dalam boks ikan. Barang tersebut akan dikirimkan ke luar daerah menggunakan kapal laut KM Bukit Siguntang tujuan Pare Pare,” ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (10/5/2025).

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (30/4/2025), sekitar pukul 17.00 Wita, di Pelabuhan Malundung, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.

Awalnya, polisi menerima informasi dari buruh pelabuhan yang menceritakan bahwa ia mendapat orderan untuk mengangkat dua boks ikan bandeng dari seseorang yang tak dikenal ke KM Bukit Siguntang.

Menurut pesanan, boks tersebut akan dikirim ke Kota Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Buruh curiga karena dua boks yang katanya berisi ikan bandeng terasa ringan dan tidak dingin. Boks tersebut dibungkus karung, tertulis nama, nomor HP, dan alamat tujuan ke Kota Pinrang, Sulawesi Selatan,” tutur Erwin.

Menerima laporan tersebut, polisi segera bergerak ke Pelabuhan Malundung untuk memastikan isi dari boks ikan titipan tersebut.

Polisi mendapati 60 paket narkoba dalam sejumlah perut ikan bandeng.

Sabu-sabu tersebut dikemas dengan plastik bening dan dililit lakban coklat.

“Model pengirimannya cukup canggih karena meski menggunakan anjing pelacak, tidak akan terendus karena tertutup bau ikan,” katanya.

Mendapati alamat yang tertulis di karung pembungkus boks ikan, polisi melakukan control delivery ke Pelabuhan Nusantara, Pare Pare, Sulawesi Selatan.

Polisi terus mengikuti arah tujuan boks ikan dimaksud.

Di Pelabuhan Nusantara, barang dibawa oleh sopir angkot ke Kabupaten Pinrang.

Terlihat sang sopir menelepon nomor yang tertera pada boks ikan dan diminta mengantarnya ke Jalan Poros Pare-Pinrang (Kariango, Mattiro Bulu).

“Datang seorang laki-laki menaiki angkot menjemput boks ikan. Polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan laki-laki yang bernama AL (45),” katanya.

AL mengaku diperintah seseorang bernama A. Pengiriman ini merupakan kali ketiga ia menerima perintah A.

“Dia sudah dua kali meloloskan barang. AL menerima upah Rp 60 juta dalam sekali pengiriman, atau sudah pernah terima Rp 120 juta, sampai akhirnya diamankan polisi di aksi ketiganya,” kata Erwin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing 60 bungkus paket sabu-sabu seberat 3,2 kg, 30 plastik wrapping, dua boks ikan, sterofoam, 10 plastik bening pembungkus ikan, sebuah karung, lakban coklat, dan 1 unit HP merek Infinix warna abu-abu.

Erwin menyampaikan, sabu-sabu dengan berat 3,2 kg tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 4,8 miliar, jika dalam 1 gram dibanderol Rp 1,5 juta.

Jika perbandingan 1 gramnya setara dengan 12 orang, maka WNI yang terselamatkan dari narkoba sebanyak 38.846 orang.

“Untuk AL, kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” ujar Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas