PIP Bulan Juni 2025 Cair, Cek Penerima di PIP.kemendikdasmen.go.id

  
PIP Bulan Juni 2025 Cair

EDA WEB– Pencairan dana Program Indonesia Pintar () tahap kedua telah resmi dimulai sejak awal Juni 2025.

Penyaluran dana ini dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, dengan sasaran utama siswa jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Besaran bantuan PIP berbeda sesuai jenjang dan status siswa, yakni:

Baca juga:

-SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp 225.000.

SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp 375.000.

SMA/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp 900.000

Baca juga:

Jadwal pencairan PIP 2025

Penyaluran dana PIP tahun ini terbagi dalam tiga termin utama:

-Termin I (Februari-April 2025): Fokus pada siswa kelas akhir dan penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

-Termin II (Mei-September 2025): Termasuk pencairan mulai Juni bagi siswa yang belum menerima bantuan tahap pertama.

-Termin III (Oktober-Desember 2025): Tahap akhir pencairan bagi siswa yang belum menerima dana sebelumnya.

Pada tahap kedua yang sedang berjalan, prioritas diberikan kepada siswa yang belum menerima bantuan pada tahap pertama. Penyaluran ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak siswa di seluruh jenjang pendidikan.

Baca juga:

Cara cek status penerima dan pencairan dana PIP

Siswa dan orangtua dapat memantau status pencairan dana PIP secara mandiri melalui situs resmi

Lalu, pilih menu “Cari Penerima PIP”.

-Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

-Klik “”.

-Sistem akan menampilkan status penerimaan, apakah sudah masuk SK Pemberian, status pencairan, serta informasi alasan jika dana belum cair.

Baca juga:

Syarat dan dokumen untuk mencairkan dana PIP

Dokumen utama yang harus disiapkan untuk pencairan dana PIP adalah:

-Buku tabungan rekening SimPel siswa.

-Kartu debit yang terkait dengan rekening SimPel.

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

-Fotokopi KTP orangtua atau wali.

-Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah (jika rekening baru perlu diaktivasi).

Baca juga:

-Formulir pembukaan rekening dari bank penyalur (jika aktivasi rekening diperlukan).

Pencairan dana dapat dilakukan melalui teller bank atau mesin ATM dengan membawa dokumen tersebut. Untuk siswa SD dan SMP, pencairan harus didampingi orangtua atau wali. Aktivasi rekening di bank penyalur, seperti BRI untuk SD/SMP dan BNI atau BSI (Aceh) untuk SMA/SMK, wajib dilakukan agar dana dapat dicairkan.

Kendala umum pencairan dana PIP

Beberapa kendala yang sering menyebabkan dana PIP belum cair antara lain:

Baca juga:

-Siswa belum tercantum dalam SK Pemberian PIP.

-Rekening siswa belum aktif atau belum sesuai format bank penyalur.

-Dana sudah dicairkan sebelumnya.

-Data penerima belum masuk tahun berjalan.

-Dana dikembalikan karena tidak diambil pada periode sebelumnya.

Baca juga:

Jika mengalami kendala, siswa dan orangtua disarankan segera berkoordinasi dengan sekolah atau dinas pendidikan setempat agar proses pencairan dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan mekanisme penyaluran yang terstruktur dan fasilitas pengecekan online, pemerintah berharap bantuan PIP dapat tepat sasaran dan dimanfaatkan optimal untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas