
, EDA WEB – Pengadilan Negeri (PN) Selatan menggelar sidang lanjutan terkait kasus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengenai perlindungan situs judi online (judol) oleh klaster pegawai.
Sidang berlangsung pada Senin (23/6/2025). Informasi ini diperoleh dari pengumuman digital mengenai jadwal sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat nama Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang, Adriana Angela Brigita.
Baca juga:
Perkara ini terdaftar dengan nomor 263/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dan sidang direncanakan berlangsung di Ruang Sidang 05 PN Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, mengonfirmasi pelaksanaan persidangan tersebut.
Ia mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pembuktian ahli lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, identitas saksi tidak diungkapkan
“Benar, agenda sidang menghadirkan ahli,” ungkap Eko saat dihubungi oleh EDA WEB, Senin.
Sebelumnya, diberitakan terdapat empat klaster dalam kasus yang melibatkan perlindungan situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo.
Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Baca juga:
Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kementerian Kominfo, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga melibatkan agen situs judi online, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judi online, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita yang baru terungkap.
Para terdakwa dari klaster pegawai dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo.
Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas