Polemik Tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel: Kami Siap Patuhi Seluruh Mandat Pemerintah

  
Polemik Tambang di Raja Ampat

JAKARTA, EDA WEB – PT Gag menyatakan, siap menjalankan operasional tambang yang selaras dengan seluruh mandat pemerintah, yakni menerapkan prinsip keberlanjutan.

“Kami siap mematuhi seluruh mandat pemerintah, memperketat standar lingkungan, serta mendukung upaya restorasi ekosistem laut. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pertambangan berkelanjutan di Indonesia Timur,” sebut Plt. Presiden Direktur Arya Aditya dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2025).

Arya mengatakan, sejak produksi perdana pada 2018, pihaknya beroperasi berdasarkan AMDAL resmi dan diawasi KLHK.

Baca juga:

Program reklamasi pun lanjut dia, telah menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik pada lebih dari 130 hektare lahan bekas tambang, serta memantau kualitas air dan keanekaragaman hayati secara berkala.

Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten , Papua Barat Daya.

Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Baca juga:

Sebanyak tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangan dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Sedangkan, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diberikan oleh pemerintah pusat, dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), dengan skema izin berupa kontrak karya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin untuk GAG Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas