Polisi Tangkap Kepala Adat yang Bikin Surat Hibah Penjualan Hutan TNTN di Pelalawan Riau

  
Polisi Tangkap Kepala Adat yang Bikin Surat Hibah Penjualan Hutan TNTN di Pelalawan Riau

PEKANBARU, EDA WEB – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang kepala adat berinisial JS, yang terlibat dalam (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus yang terungkap sejak Februari 2025.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025), menjelaskan bahwa JS, yang bergelar Bathin Puncak Rantau, mengeluarkan surat hibah untuk penjualan kawasan hutan TNTN.

“Tersangka, mohon maaf, Bathin Puncak Rantau berinisial JS dari Kabupaten Pelalawan, yang mengeluarkan surat hibah jual beli kawasan hutan TNTN,” ungkap Herry kepada wartawan.

Baca juga:

Herry menambahkan bahwa penangkapan JS berawal dari penangkapan tersangka lain berinisial DY, yang membeli lahan seluas 20 hektar di dalam kawasan TNTN berdasarkan surat hibah dari JS.

Kasus DY sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka JS memanfaatkan ketokohannya sebagai kepala adat dalam penjualan hutan TNTN. Tersangka mengeklaim memiliki lahan tanah ulayat seluas 113.000 hektare. Padahal TNTN luasnya hanya sekitar 81.000 hektare. Jadi yang diklaim itu lahan di dalam dan di luar kawasan konservasi,” jelas Herry.

Baca juga:

Kapolda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perambahan dan perusakan hutan.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” tambahnya.

Herry juga mengingatkan bahwa Taman Nasional Tesso Nilo bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga habitat penting bagi satwa langka seperti gajah sumatera.

“Di kawasan inilah hidup gajah-gajah seperti gajah Domang dan Tari, beserta keluarganya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa penangkapan kepala adat tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka DY.

Baca juga:

DY diketahui merambah hutan untuk dijadikan kebun sawit yang saat ini sudah berumur satu tahun.

“Tersangka DY memperoleh lahan pada 2023. JS selaku tokoh adat menerbitkan surat hibah. JS mendapat keuntungan Rp 5 juta per 10 hektar lahan,” jelas Ade.

Ade juga mengungkapkan bahwa JS telah menerbitkan sekitar 200 surat hibah untuk penjualan hutan TNTN, dengan luas lahan yang dijual berkisar antara 2 hingga 10 hektare.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Akan kami tindak siapa pun yang terlibat dalam jual beli kawasan hutan lindung ini,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas