
JAKARTA, EDA WEB- Presenter sekaligus desainer Ivan Gunawan menanggapi isu kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha, termasuk kafe dan restoran, seiring penegakan Undang-Undang Hak Cipta.
Sebagai pemilik usaha kafe, Ivan mengaku belum sepenuhnya memahami aturan tersebut.
“Belom paham yaa aku (soal kewajiban membayar royalti di kafe dan restoran),” ujar Ivan Gunawan di daerah MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Baca juga:
Ketika ditanya apakah kafenya memutar lagu dari musisi lain, Ivan enggan menjelaskan lebih jauh.
Namun, ia menyebut sebagian besar lagu yang diputar di tempat usahanya merupakan lagu-lagu yang ia produseri sendiri.
“Kebetulan aku juga produser, ada lagu aku juga, jadi aku kalau di kafe aku rata-rata pakai lagu aku sendiri sih,” ucap Ivan.
Sebelumnya, para pelaku usaha restoran dan kafe dihadapkan pada kewajiban membayar royalti musik. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta pencipta lagu, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.
Baca juga:
Alhasil sejumlah pelaku usaha mencoba menyiasati kewajiban royalti dengan tidak memutar lagu Indonesia dan menggantinya dengan suara alam atau kicauan burung.
Namun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa suara alam yang diputar dari rekaman tetap masuk dalam kategori yang dikenai royalti.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma saat dihubungi EDA WEB baru-baru ini. Menurutnya, rekaman suara burung maupun alam mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman.
Baca juga:
“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” lanjutnya.
Dharma juga mengingatkan bahwa pemutaran lagu internasional tidak lepas dari kewajiban royalti.
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” tutup Dharma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas