Setelah Aceh-Sumut, Kini Banyak Daerah Diketahui Rebutan Pulau: Apa Saja Alasannya?

  
Pemprov Babel Akan Gugat Pulau Tujuh ke MK

EDA WEB – Perselisihan antarpemerintah daerah (Pemda) mengenai kembali mencuat di Indonesia. Setelah polemik terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang memperebutkan empat pulau Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Usai kasus , muncul pula polemik antara Kabupaten dan Kabupaten di Jawa Timur mengenai klaim atas 13 pulau.

Keputusan Mendagri yang menetapkan pulau-pulau itu berada di bawah administrasi Tulungagung ditolak oleh Pemkab Trenggalek.

Baca juga:

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek dan Provinsi Jawa Timur, disebutkan bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari Trenggalek.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemprov Jatim belum menghasilkan kesepakatan. Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali bersurat kepada agar dilakukan kajian ulang.

Bagaimana dengan Perselisihan Babel dan ?

Perselisihan juga muncul di Kepulauan (Babel) dengan Kepulauan Riau (Kepri) menyangkut Tujuh.

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bahkan membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh yang akan memperjuangkan untuk mengembalikan empat pulau ke Babel.

Mereka mempersoalkan Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau. Staf Khusus Gubernur Babel, Kemas Akhmad Tajuddin, mengatakan bahwa tim tersebut akan menempuh jalur hukum dan administratif, termasuk menyurati Mendagri agar merevisi keputusannya.

Baca juga:

Jika tidak ditanggapi, Pemda Babel akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan,” kata Kemas di Pangkalpinang, Sabtu (21/6/2025), dilansir dari Antara.

Menurut Kemas, pihaknya telah melakukan dialog dengan Pemda Kepri secara langsung maupun di bawah mediasi Kemendagri. Namun, kedua pihak tidak kunjung sepakat.

“Pada 2022 terbit Keputusan Mendagri yang memasukkan Pulau Tujuh ke Kepulauan Riau. Kami telah menyampaikan surat keberatan ke Kemendagri, namun tidak pernah ditanggapi,” ujar Kemas.

Baca juga:

Kenapa Buton Selatan vs Selayar Rebutan Pulau Kakabia?

Kawi-Kawia atau Kakabia, satu pulau kecil di tengah lautan Teluk Bone menjadi rebutan Kabupaten Buton Selatan di dengan Kabupaten Selayar di . Pulau ini berjarak sekitar 342 kilometer garis lurus dari Kendari.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Sultra J Robert Maturbongs menuturkan, persoalan Pulau Kawi-Kawia memang telah berlangsung lama.

Di pemerintahan baru, kedua kepala daerah telah bertemu untuk membahasnya. Pada prinsipnya, kedua daerah telah memiliki kesepakatan awal terkait .

“Kemungkinan besar akan status quo dulu, tidak masuk dalam arahan tata ruang. Secara lisan, Pak Gubernur Sultra dan Sulsel memang telah ada kesepakatan, ini yang mau dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU),” kata Robert, di Kendari, Selasa (17/6/2025) dikutip dari EDA WEB.id.

Baca juga:

Apa Langkah Kemendagri dalam Menyikapi Polemik Ini?

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa Kemendagri sangat berhati-hati dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

Ia menyebut bahwa tidak hanya aspek geografis yang dikaji, tetapi juga aspek historis dan kesepakatan-kesepakatan di masa lalu.

“Tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali,” ujarnya.

Dalam forum retreat kepala daerah gelombang kedua, masalah konflik batas wilayah seperti antara Aceh dan Sumut akan dibahas khusus, termasuk juga persoalan batas desa yang belum tuntas.

Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, akan memandu pembahasan ini secara langsung.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul “S”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas