Setelah Kepala Desa, Sekdes Kertosari Singorojo Kendal Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

  
Setelah Kepala Desa

, EDA WEB – , Kecamatan Singorojo, Kabupaten , Jawa Tengah, berinisial PM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini terkait dengan pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari untuk tahun anggaran 2023.

dilakukan pada Kamis (26/06/2025) oleh Kejaksaan Negeri Kendal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, melalui Kasi Intelijen Agung Wibiowo, menjelaskan bahwa penetapan PM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan yang mendalam.

Baca juga:

“Dari penyidik telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik menetapkan sebagai tersangka,” ungkap Agung.

Agung menambahkan bahwa sebulan sebelumnya, pihaknya juga telah menetapkan kepala desa Kertosari, berinisial W, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Sebelumnya sebulan yang lalu, kami juga telah menetapkan kepala desa Kertosari, W, sebagai tersangka dalam kasus yang sama,” kata Agung.

Dalam penjelasannya, Agung menyatakan bahwa PM, sebagai Sekretaris Desa, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai verifikator pengelolaan keuangan desa.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan keuangan dana desa.

PM diduga membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes, yang seharusnya diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.

Baca juga:

PM diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, juga terdapat pelanggaran pada Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai alternatif, terdapat juga dugaan pelanggaran pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Agung menambahkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRIN-1675/M.3.27/Fd.2/06/2025, PM akan ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

Baca juga:

Tersangka PM telah diperiksa oleh dokter di RSUD Kabupaten Kendal dan dinyatakan sehat serta memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Selanjutnya setelah dilakukan dan penahanan terhadap tersangka, penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas