Setor Rp 4 Miliar, Martono Ngaku Dijanjikan Jatah Proyek Suami Mbak Ita

  
Martono Bertemu Sekda Semarang dan Alwin Basri Sebelum Dapat Jatah Proyek di 16 Kecamatan

SEMARANG, EDA WEB – , terdakwa kasus korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/6/2025).

Martono yang menjadi saksi sidang terdakwa eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri mengaku memberikan Rp 4 miliar.

Baca juga:

“Total itu Rp 4 miliar yang saya berikan (ke Alwin Basri),” kata Martono di hadapan majelis hakim, Senin.

Dia menjelaskan, uang tersebut diberikan secara bertahap mulai Desember 2022 hingga Januari 2023. Uang tersebut diserahkan secara langsung kepada Alwin Basri.

“Bulan Desember saya ngasih 2 kali, Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar. Harinya berbeda,” ujarnya.

Baca juga:

Uang tersebut diberikan sebagai bantuan operasional kepada Alwin Basri karena dijanjikan mendapatkan paket pekerjaan di Pemerintahan Kota Semarang.

“Pemerintah Kota Semarang, saya hanya dikasih gambaran ada beberapa daftar projek,” lanjut Martono.

Dia mengaku tak akan memberikan sejumlah uang tersebut ketika tak dijanjikan paket pekerjaan oleh Alwin Basri.

“Tidak,” jawab Martono saat ditanya majelis hakim.

Baca juga:

Sebagaimana diketahui, kasus ini menyeret Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.

Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga ikut didakwa dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas