
MEDAN, EDA WEB – Situasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan masih berlangsung seperti biasanya pasca-heboh perihal pengerahan prajurit TNI ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Pantauan EDA WEB, Kamis (15/5/2025) sore, belum ada prajurit TNI yang berjaga di kantor Kejari Medan.
Aktivitas pengamanan belum ada yang berubah.
Terlihat ada dua petugas keamanan Kejari Medan yang bersiaga di pintu gerbang untuk melayani warga.
Di dalam ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pun hanya diisi petugas Kejari Medan.
Tak terlihat ada prajurit yang bersiaga.
Kepala Kasi Intel Kejari Medan pun menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada penambahan petugas keamanan dari prajurit TNI.
“Untuk saat ini, belum ada prajurit yang berjaga di Kejari Medan. Perkembangan terbaru nanti akan disampaikan,” ucap Dapot kepada EDA WEB melalui saluran telepon.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kasad memerintahkan jajarannya menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.
Hal ini lantas menimbulkan polemik dan kritik dari banyak pihak.
Pengamat menilai bahwa kejelasan batas fungsi TNI harus terus ditegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam konteks negara hukum.
Adapun Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menekankan bahwa seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Ia memastikan pengerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga,” ucap Kristomei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas