Soal Bendera One Piece Berkibar, Pakar Hukum Trisakti: Tak Ada Aturan yang Melarang

  
Soal Bendera One Piece Berkibar

EDA WEB – Menjelang peringatan hari Kemerdekaan RI ke-80 segilintir masyarakat memilih mengibarkan bendera One Piece di halaman rumah maupun hanya dipegang dengan tangan dibanding memasang bendera Merah Putih.

Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak dan topi jerami ini berasal dari serial anime Jepang, One Piece. Bendera tersebut dikenal dengan nama Jolly Roger.

Dalam kisahnya bendera ini memiliki berbagai makna. Misalnya saat dikibarkan oleh kru Monkey D. Luffy bendera ini memercik simbol kekuatan, menyuarakan kebebasan, keyakinan pribadi, dan persahabatan.

Beberapa tokoh lain di serial tersebut menjadikan bendera ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan.

Baca juga:

Serta, dipakai pula untuk menandai wilayah kekuasaan, bentuk proteksi, atau kritik terhadap dominasi pemerintah dunia.

Fenomena pengibaran bendera One Piece ini telah memicu pro-kontra di Indonesia.

Para pejabat pun terbelah dua opininya. Ada yang menentang dan melarang, ada pula yang tak mengambil sikap.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengemukakan pendapatnya bahwa ia belum menemukan adanya delik pelanggaran hukum sejauh ini.

“Tidak ada dasar pelanggaran hukum terhadap pengibaran One Piece. Tidak ada aturan baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul Fickar dalam pesan singkat kepada EDA WEB, Selasa (5/8/2025).

Abdul Fickar melihat fenomena ini sebagai bentuk kebebasan berekspresi dengan konteks demokrasi.

Maka itu ia menilai seharusnya pemerintah tidak perlu bereaksi dengan kacamata hukum. Apalagi belum ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau itu dianggap perbuatan tidak menyenangkan atau provokasi, sejauh ini belum terdengar adanya laporan hal itu ke aparat,” tutur Abdul Fickar.

Pengibar bendera one piece tidak bisa ditangkap dan diadili

Baca juga:

Ia dengan yakin menyatakan warga yang mengibarkan bendera One Piece tidak bisa ditangkap dan diadili.

“Tidak bisa aparat menangkapnya, karena memang tidak ada unsur pelanggaran hukumnya, sejauh ini,” jelasnya.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Muhammad Fauzan mengatakan pengibaran bendera selain Merah Putih harus jelas tujuannya agar tidak menimbulkan persepsi negatif ataupun persoalan hukum.

“Yang penting tujuan dari pengibaran bendera itu, jangan sampai karena punya tujuan lain yang tidak kita ketahui, kemudian menjadi persoalan,” kata Fauzan, dilansir Antaranews, Selasa (5/8/2025).

Sama seperti pernyataan Abdul Fickar, Fauzan menilai pengibaran bendera selain Merah Putih tidak dapat dipidanakan asalkan tidak ada unsur pelanggaran hukum.

Namun ia tetap mengingatkan pentingnya pengibaran Merah Putih sebagai kegiatan yang utama, terlebih bulan Agustus merupakan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga:

Kalau pun ingin mengibarkan bendera lain, Fauzan menekankan bahwa posisinya tidak boleh lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

“Posisi bendera Merah Putih harus lebih tinggi, sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang kemerdekaan,” ucap Fauzan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas