
EDA WEB – Orangtua dan siswa di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) perlu tahu jadwal pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK.
Hal ini penting diketahui karena PPDB Sumut 2025 juga dibagi beberapa tahap. Pendaftaran tahap I Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII – XIV sudah dilaksanakan pada 15 hingga 20 Mei 2025.
Sedangkan pendaftaran untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – VI dibuka 21 hingga 26 Mei 2025.
SPMB SMK dan SMA Negeri Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan berdasarkan prinsip Obyektif artinya SPMB dilakukan sesuai dengan prinsip di atas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Transparan artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur penetapan dan pengumuman hasil SPMB dilaksanakan secara terbuka kepada publik.
Akuntabel artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur, penetapan dan pengumuman hasil SPMB dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tepat waktu artinya bahwa pelaksanaan SPMB sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan.
Berbasis teknologi informasi artinya SPMB dilakukan dengan mendayagunakan teknologi informasi untuk online secara optimal. Tanpa diskriminasi artinya setiap calon murid baru di SMK dan SMA Negeri mempunyai hak yang sama sesuai dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan tanpa pertimbangan suku, agama dan ras.
Berbasis daya tampung artinya jumlah murid baru yang diterima di setiap SMK dan SMA Negeri sesuai daya tampung/kuota maksimal yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
Dilansir dari laman resminya, Kamis (22/5/2025) berikut jalur yang tersedia di SPMB Sumur 2025, kuota, syarat hingga jadwal lengpanya. Informawi ini bisa menjadi panduan orangtua dan calon murid yang mau mengikuti SPMB Sumut 2025 jenjang SMA/SMK.
Baca juga:
SPMB Sumut 2025
Jalur dan kuota SPMB Sumut 2025 untuk SMA
1. Afirmasi kuota 30 persen
2. Domisili 30 persen
3. Mutasi 5 persen
4. Nilai Rapor 22 persen
5. Prestasi 13 persen
Jalur dan kuota SPMB Sumut 2025 untuk SMA
1. Afirmasi 15 persen
2. Domisili 10 persen
3. Nilai Rapor 65 persen
4. Prestasi 10 persen
Persyaratan SPMB Sumut 2025 SMA/SMK
1. Calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru;
2. Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;
3. Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2025;
4. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya;
5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
- Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.
7. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon murid baru, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orangtua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon murid baru. sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
8. Untuk calon murid baru yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
9. Bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;
10. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh);
11. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- penyandang Disabilitias;
- Menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus;
- satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Baca juga:
12. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
- Sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung;
- Sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi kealian alat berat
13. Calon murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;
14. Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa;
14. Calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon murid baru SMK;
15. Bagi sekolah yang menerima murid baru warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
16. Dalam hal sekolah yang menerima murid baru warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
17. Calon murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas;
18. Persyaratan khusus bagi calon murid baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
19. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.
Jadwal SPMB Sumut 2025 untuk SMA
SPMB Sumut 2025 untuk SMA tahap I
- Tanggal 15 hingga 20 Mei 2025 Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 sampai dengan 14 (Domisili, Afirmasi, dan Mutasi);
- Tanggal 21 sampai dengan 26 Mei 2025 Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 1 sampai dengan 6 (Domisili, Afirmasi, dan Mutasi);
- Tanggal 15 sampai dengan 26 Mei 2025 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I Jenjang SMA;
- Tanggal 28 Mei 2025 Pengumuman SPMB Tahap I;
- Tanggal 2 sampai dengan 04 Juni 2025 Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I;
SPMB Sumut 2025 untuk SMA tahap II
- Tanggal 2 sampai dengan 8 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 sampai dengan 14 (Prestasi SMA);
- Tanggal 9 sampai dengan 14 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 1 sampai dengan 6 (Prestasi SMA);
- Tanggal 2 sampai dengan 14 Juni 2025 Validasi dan Masa Sanggah PPDB Tahap II;
- Tanggal 17 Juni 2024 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap II;
- Tanggal 17 Juni 2025 Pengumuman SPMB Tahap II;
- Tanggal 20 sampai dengan 26 Juni 2025 Pendaftaran Ulang/ Lapor SPMB Tahap II.
Jadwal SPMB Sumut 2025 untuk SMK
SPMB Sumut 2025 untuk SMK tahap I
- Tanggal 15 sampai dengan 20 Mei 2025 Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 sampai dengan 14 (Afirmasi, Prestasi dan Domisili);
- Tanggal 21 sampai dengan 26 Mei 2025 Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 1 s.d 6 (Afirmasi, Prestasi dan Domisili);
- Tanggal 15 sampai dengan 26 Mei 2025 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I;
- Tanggal 28 Mei 2025 Pengumuman SPMB Tahap I;
- Tanggal 2 sampai dengan 4 Juni 2025 Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I.
SPMB Sumut 2025 untuk SMK tahap II
- Tanggal 2 sampai dengan 8 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 sampai dengan 14 (Nilai Rapor SMK);
- Tanggal 9 sampai dengan 14 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 1 sampai dengan 6 (Nilai Rapor SMK);
- Tanggal 2 sampai dengan 14 Juni 2025 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap II;
- Tanggal 17 Juni 2025 Pengumuman SPMB Tahap II;
- Tanggal 20 sampai dengan 26 Juni 2025 Pendaftaran Ulang/ Lapor Lulus SPMB Tahap II.
Baca juga:
Demikian informasi mengenai SPMB Sumut 2025 jenjang SMA/SMK yang perlu diperhatikan orangtua dan calon murid baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas