
EDA WEB – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons pernyataan sejumlah guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang menyuarakan kekhawatiran terhadap arah reformasi sistem .
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (16/5/2025) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Informasi Kemenkes, Aji Muhawarman, Kemenkes menegaskan bahwa pihaknya memahami sikap kritis para akademisi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
“Kemenkes telah banyak melibatkan lulusan FKUI, termasuk sejumlah ketua yang juga alumni FKUI, dalam berbagai proses penyusunan kebijakan dan pelaksanaan ,” ujar Aji.
Kemenkes menyadari bahwa reformasi yang digulirkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat memicu perbedaan pendapat hingga kesalahpahaman.
Oleh karena itu, Kemenkes menyatakan terus membuka ruang dialog dan memperkuat kolaborasi lintas pihak guna menciptakan yang lebih merata dan responsif.
Fokus pada kepentingan masyarakat
Dalam penjelasannya, Aji menegaskan bahwa seluruh kebijakan reformasi ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk memenuhi aspirasi kelompok atau individu tertentu.
“Reformasi ini bertujuan memperluas akses hingga ke pelosok Indonesia. Perspektif kami selalu berpijak pada kepentingan masyarakat,” kata Aji.
Ia juga menjelaskan bahwa posisi kolegium kini lebih independen dibandingkan sebelumnya.
Jika dulu kolegium berada di bawah organisasi profesi, kini badan tersebut menjadi bagian dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan begitu, kolegium tidak berada di bawah kendali Kemenkes.
Pemilihan kolegium dilakukan secara transparan
Terkait pemilihan anggota kolegium, Aji menyampaikan bahwa prosesnya dilakukan secara terbuka dan demokratis melalui pemilihan langsung oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan pada Oktober 2024.
Menanggapi isu perundungan dalam proses pendidikan dokter spesialis, Aji menegaskan bahwa Kemenkes tidak pernah bermaksud merendahkan profesi dokter maupun tenaga kesehatan lainnya.
Penjelasan yang disampaikan, kata dia, bertujuan untuk mengungkap fakta di lapangan demi melindungi peserta didik dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam dunia medis.
“Langkah-langkah yang diambil Kemenkes merupakan bagian dari upaya menjawab tantangan utama sistem pelayanan kesehatan—baik dari sisi akses, kualitas, maupun pemerataan tenaga kesehatan,” ujar Aji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas