
EDA WEB – Direktorat Jenderal (DJBC) berkomitmen memperkuat pemberantasan peredaran dalam negeri dengan menyasar jalur distribusi .
Jika sebelumnya pengawasan difokuskan pada pintu masuk negara seperti pelabuhan dan bandara, kini Bea Cukai aktif membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur perlintasan antarprovinsi sebagai sarana distribusi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperluas cakupan penindakan hingga ke dalam negeri yang dijadikan pusat transit oleh sindikat narkoba.
Penindakan itu dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba.
Baca juga:
“Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir,” ujar Nirwala melalui siaran persnya, Senin (23/6/2025).
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas atas hasil kerja penindakan narkotika tersebut, Bea Cukai dan Badan Nasional (BNN) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode April hingga Juni 2025 di Kantor Pusat Bea Cukai, Senin.
“Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi antarinstansi. Kami juga berupaya menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas,” jelas Nirwala.
Berdasarkan data BNN RI, selama periode April hingga Juni 2025 terdapat 172 laporan kasus narkotika (LKN) dengan total berat barang bukti mencapai 683.885,79 gram.
Baca juga:
Barang bukti itu meliputi sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, tetrahydrocannabinol (THC) 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram. Sebanyak 285 tersangka diamankan dalam kasus-kasus tersebut.
Selain tindak pidana narkotika, pada periode yang sama juga diungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkotika, dengan total aset sitaan mencapai Rp 26.175.000.000.
11 kasus yang diungkap
Dalam konferensi pers, Bea Cukai dan BNN memaparkan 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dalam periode tersebut. Beberapa kasus penting di antaranya:
1. Jaringan Meidi, penyelundupan narkotika menggunakan truk
BNN dan Bea Cukai menyelidiki informasi dari masyarakat serta hasil pemetaan jaringan narkotika terkait pengiriman sabu oleh jaringan Meidi dari Aceh ke Jambi menggunakan truk.
Pada 3 Mei 2025, petugas menangkap MS di Rumah Makan (RM) Kurnia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dalam penangkapan INI, petugas menyita enam karung berisi 125 bungkus sabu dalam kemasan teh Tiongkok yang disembunyikan di dinding bak truk.
Baca juga:
Selanjutnya, petugas memperluas penyelidikan ke Bekasi dan berhasil mengamankan MI di wilayah Bekasi Barat. Berdasarkan keterangan MI, petugas kemudian menangkap RM alias WN di Bireuen, yang bertugas mencari truk serta melakukan modifikasi di bengkelnya bersama IA.
Pada 4 Mei 2025, petugas juga mengamankan IA yang berperan merekrut sopir truk sebagai kurir, yaitu MS.
2. Pengiriman paket narkotika dari Malaysia
Kasus ini diungkap oleh BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 2 Mei 2025. Pengungkapan bermula dari deteksi petugas terhadap paket shockbreaker motor yang berisi sabu, dikirim dari Johor Bahru, Malaysia, melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Pada 5 Mei 2025, tim gabungan melakukan controlled delivery ke alamat penerima di Jakarta Timur. Paket diterima oleh MA yang langsung diamankan di lokasi. Petugas turut menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 867,2 gram.
Baca juga:
3. Pengiriman paket ganja Sumatra Utara (Sumut) ke Jakarta
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas BNN Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menerima informasi dari BNN Provinsi Sumut mengenai rencana pengiriman paket berisi narkotika tujuan Jakarta pada 21 Maret 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman dan Bea Cukai untuk melakukan controlled delivery ke alamat tujuan. Namun, paket tersebut tidak diambil oleh penerima di lokasi.
Sebagai gantinya, penerima mengutus seorang perempuan berinisial NA untuk mengambil paket tersebut di kantor jasa ekspedisi. Setelah diamankan, NA mengaku diperintah oleh DA dan DM.
Selanjutnya, DM ditangkap di Pasar Manggis dan mengakui bahwa paket ganja tersebut merupakan pesanan bersama kakaknya, RK, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DA kemudian diamankan di wilayah Senopati dengan barang bukti berupa ganja seberat 1.552,5 gram.
Baca juga:
Meski DA telah diringkus, pengawasan tetap berlanjut. Pada 17 Juni 2025, tim kembali melakukan controlled delivery paket ganja berisi 3.570,8 gram yang dikirim dari Sumut.
Dari pengawasan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka inisial MH di Jalan Cakrawala Nomor 7, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
4. Pengiriman narkotika menggunakan truk dari kelompok Aceh-Sumut
Petugas BNN pusat bersama Bea Cukai menggagalkan jenis sabu seberat 1.393 gram dari Aceh ke wilayah Sumatera dengan modus pengiriman menggunakan truk fuso. Penindakan dilakukan di wilayah Sijunjung, Sumatera Barat.
Pada 16 Mei 2025, petugas mengamankan dua pelaku berinisial FD dan HS. Keesokan harinya, seorang pelaku lain berinisial WA juga ditangkap di sekitar lokasi penindakan.
Baca juga:
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diserahkan oleh HN alias PK atas perintah dari AY yang saat ini berstatus DPO. HN kemudian berhasil diamankan oleh petugas pada 18 Mei 2025 di Bireuen, Aceh.
5. Jaringan Zai, peredaran narkotika di Jakarta
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika di wilayah Jakarta, petugas BNN dan Bea Cukai mengidentifikasi adanya rencana pengiriman sabu oleh kelompok Zai di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Pada 20 Mei 2025, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berinisial ZN dan YP serta satu unit mobil. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Tanah Tinggi, Johar Baru, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26.367 gram.
Baca juga:
6. Jaringan AB, distributor narkotika Aceh-Medan
Pada 16 Juni 2025, tim gabungan BNN RI, BNN Provinsi Sumatra Utara, BNN Kota Lhokseumawe, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh AB.
Lokasi penyelidikan pertama berada di Jalan Lintas Medan-Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe. Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial MS, AB, dan MN dengan barang bukti sabu seberat 49.911,1 gram.
Tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi kedua, sebuah gudang di Jalan Blang Kolam, Kota Lhokseumawe, dan berhasil menangkap MZ serta menyita barang bukti sabu seberat 22.972 gram.
Total barang bukti dari jaringan AB yang berhasil diamankan oleh BNN dan Bea Cukai mencapai 72.883,1 gram sabu.
Baca juga:
7. Pengiriman ganja gayo Lues-Medan
Empat tersangka berinisial KM, TW, SB, dan PH ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Sumatra Utara dan Bea Cukai pada 20 Mei 2025 di Jalan Medan-Kutacane, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 214.000 gram. Penyelidikan berlanjut hingga petugas menangkap MN dan JA di Jalan Medan-Batang Kuis, Bakaran Batu, Deli Serdang.
Di rumah MN di Perumahan Griya Mutiara Pembangunan, Bakaran Batu, petugas menemukan tambahan ganja seberat 2.000 gram.
Setelah memperluas penyelidikan, petugas menangkap tiga orang berinisial IM, AM, dan SL di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 216 kilogram (kg).
Baca juga:
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Blangkejeren-Takengon, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dan di Kampung Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
8. Penyelundupan sabu melalui jalur kapal feri
Pada 11 Mei 2025, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bangka Belitung menerima informasi tentang dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur feri dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Tanjung Kalian, Bangka Barat.
Tim gabungan Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bangka Barat, serta BNN Provinsi Bangka Belitung segera melakukan penyelidikan di pelabuhan.
Dari hasil penindakan, dua tersangka berinisial GS dan IW berhasil diamankan beserta 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 15.193,60 gram.
Baca juga:
9. di beberapa kota di Jawa Tengah (Jateng)
Berdasarkan pemetaan jaringan narkotika di wilayah Jateng, BNN Provinsi Jateng dan Bea Cukai mengidentifikasi adanya peredaran narkotika di Kendal.
Pada 21 April 2025, petugas menangkap MC alias I di Kaliwungu, Kendal, dengan barang bukti empat paket kecil sabu siap edar. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 15 paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan total berat mencapai 30,6 gram.
MC mengaku menerima perintah dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang berinisial AH. Keesokan harinya, pada 22 April 2025, petugas mengamankan AH dan menyita dua unit ponsel.
Baca juga:
Selain itu, petugas juga melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu dan ekstasi dengan inisial AJ di Lebaksiu, Tegal pada 29 April 2025.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 490,55 gram sabu dan 600 butir ekstasi. AJ mengaku barang tersebut merupakan titipan dari adiknya, BA alias I. Barang disembunyikan di jendela dalam bungkus semen.
10. Peredaran narkotika kelompok warga negara asing (WNA) di Bali
BNN Provinsi Bali bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai, berhasil mengungkap kasus penyelundupan dan peredaran narkotika yang ditujukan kepada warga lokal dan wisatawan di Bali.
Penangkapan pertama dilakukan pada 11 April 2025 terhadap dua WNA asal Kazakhstan berinisial GT dan IM. Keduanya kedapatan membawa sabu seberat 49,18 gram dan mengaku mendapat barang dari pengedar lokal.
Baca juga:
Pada 23 Mei 2025, petugas mencurigai seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial WW yang menerima paket berisi amfetamin seberat 41,49 gram.
Kemudian, pada 29 Mei 2025, BNN dan Bea Cukai menangkap WNA asal India berinisial HV dengan barang bukti ganja seberat 488,59 gram dan sediaan narkotika jenis THC seberat 179,42 gram.
Pada hari yang sama, seorang WNA asal Australia berinisial PR juga diamankan dengan barang bukti hashish seberat 104,04 gram. PR ditangkap di rumahnya di Padang Sumbu Kaja, Desa Padang Sambian Kelod, Kota Denpasar.
Baca juga:
11. Jaringan pengedar internasional
Pada 23 Mei 2025, petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bea Cukai mengamankan perempuan berinisial VH di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 338,8 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Empat hari kemudian, pada 27 Mei 2025, seorang perempuan berinisial KT ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti sabu seberat 1.031,80 gram yang juga diselundupkan dari Kuala Lumpur.
Baca juga:
Penangkapan terakhir terjadi pada 14 Juni 2025. Dua perempuan penumpang pesawat Malaysia Airlines berinisial HS dan SR diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 620 gram.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial JS di parkiran D’Prima Hotel Airport Sultan Hasanuddin, Makassar.
Hukuman tersangka
Beberapa pasal yang dikenakan kepada para tersangka antara lain Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus narkotika ini membuktikan pentingnya sinergi antarlembaga.
Baca juga:
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi strategis dengan BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya, baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan,” ucapnya.
Bea Cukai berharap, sinergi antarpemangku kepentingan dapat semakin solid dan adaptif dalam menghadapi tantangan ke depan demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas