
SOLO, EDA WEB – Universitas Gadjah Mada () menyatakan siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, Ir. Komardin, yang mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Persidangan perdana dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Gugatan yang telah teregistrasi dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan tersebut, Komardin tidak hanya menggugat Rektor UGM, tetapi juga menyasar Wakil Rektor I hingga IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan dosen pembimbing skripsi Presiden Jokowi, Ir. Kasmojo.
UGM Kumpulkan Bukti dan Siapkan Jawaban Hukum
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari PN Sleman dan tengah menyiapkan dokumen serta bukti pendukung.
“Tentu itu hak setiap orang mengajukan gugatan. Kami sudah memperoleh rilisnya dari pengadilan untuk tanggal 22 Mei 2025, hari Kamis besok,” ujar Veri di Solo, Rabu (14/5/2025).
Ia menegaskan UGM akan menanggapi gugatan tersebut secara formal di persidangan dengan menyusun jawaban hukum dan bukti-bukti pembelaan.
“Tentu kami pelajari gugatannya kemudian hal-hal yang menguatkan kami kami persiapkan, termasuk bukti-bukti pendukung. Kami akan memberikan jawaban terkait dengan apa yang mereka gugatkan,” katanya.
Gugatan Soroti Proses Pengesahan
Mengutip laporan sebelumnya dari EDA WEB, gugatan yang diajukan Komardin menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pengesahan saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Tuduhan tersebut menimbulkan sorotan publik karena menyeret banyak unsur pejabat kampus dalam satu gugatan.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Sleman, Cahyono, membenarkan bahwa perkara ini telah teregister secara resmi dan siap disidangkan.
“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono, Jumat (9/5/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas