
JAKARTA, EDA WEB – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual yang terjadi di .
Bahkan, dia menegaskan bahwa pemerintah bakal mengawal kasus tersebut sampai korban mendapatkan keadilan.
“Proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa pandang bulu. Tugas negara adalah memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabilitas dalam penanganan laporan korban,” kata Veronica Tan di Jakarta, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Antaranews.
Dia menyebut, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kepolisian, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendorong proses hukum dan pemberian sanksi sosial terhadap pelaku berinisial ETH (72) yang masih berstatus terlapor.
Baca juga:
Veronica Tan mengatakan, Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang harus ditegakkan
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini, termasuk pimpinan universitas.
“Kami ingin ada efek jera. bukan kesalahan ringan, apalagi jika dilakukan oleh figur akademisi. Kampus harus menunjukkan ketegasan moral untuk tidak menoleransi pelaku, siapa pun dia. Kita harus kawal bersama,” ujar Veronica.
“Ini bukan soal individu, ini soal sistem dan perlindungan terhadap generasi penerus bangsa. Semua kampus harus siap membangun sistem yang tidak hanya reaktif terhadap kasus, tapi juga preventif dan melindungi,” katanya lagi.
Baca juga:
Lebih lanjut, Veronica Tan mengajak semua perempuan serta seluruh masyarakat apabila mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus yang terjadi.
Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111129129.
Sebelumnya diberitakan, dua orang korban melaporkan eks Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH ke Bareskrim Polri atas dugaan yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2024 lalu.
Korban merupakan pegawai swasta yang perusahaannya dahulu pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila.
Saat itu, ETH diduga menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban, masing-masing dalam kesempatan yang berbeda.
Baca juga:
Atas tindakannya, ETH disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan mereka juga sudah diterima dari penyidik dan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM.
Sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, ETH sudah dilaporkan lebih dahulu ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban, yaitu RZ dan DF.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas