3 Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Polisi di Penggerebekan Sabung Ayam

  
3 Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Polisi di Penggerebekan Sabung Ayam

JAKARTA, EDA WEB – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () memaparkan ada tiga yang terjadi dalam kasus penembakan tiga polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam.

Anggota Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, mengatakan pelanggaran HAM yang pertama adalah pelanggaran .

” merupakan hak paling mendasar yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional,” kata Semendawai dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

Baca juga:

Haris mengatakan tindakan penembakan yang dilakukan dua pelaku, yakni Kopral Dua Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis, kepada tiga korbannya adalah pelanggaran hak atas hidup.

Tiga polisi yang menjadi korban penembakan Maret lalu itu adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto; Bintara Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto; dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Baca juga:

Sebab itu, Komnas HAM mendorong agar pelaku mendapat hukuman yang adil sesuai hukum dan HAM.

kedua adalah hak atas rasa aman.

Semendawai mengatakan peristiwa penembakan tiga polisi ini menyebabkan rasa tidak aman bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.

Baca juga:

“Ketika sesama aparat justru menjadi ancaman umum bagi sesama lain, maka rasa aman sebagai salah satu hak dasar warga negara menjadi terganggu,” imbuhnya.

Pelanggaran HAM ketiga adalah hak atas keadilan dan prinsip akuntabilitas.

Semendawai menyebut peristiwa ini menuntut penanganan yang akuntabel dan transparan.

Baca juga:

Hak atas keadilan akan dilanggar jika penanganan kasus ini hanya dilakukan secara internal di dalam peradilan militer oleh institusi TNI.

Selain itu, Komnas HAM juga mencatat lemahnya pendekatan berbasis bukti ilmiah dalam penanganan kasus penembakan tersebut.

“Ketiadaan pendekatan ilmiah ini tidak hanya melemahkan proses pembuktian pidana, tetapi juga melanggar prinsip due diligence dalam HAM yang mengharuskan negara melakukan penyelidikan menyeluruh dan efektif atas setiap dugaan pelanggaran HAM,” ucap Semendawai.

Baca juga:

Sebelumnya, tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, meninggal ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, 17 Maret 2025.

Awalnya, pada Senin siang saat itu, Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.

Setelah penyelidikan awal, sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di lokasi.

Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, memimpin langsung operasi tersebut. Saat tim kepolisian tiba di arena sabung ayam, situasi awalnya tampak normal.

Baca juga:

Namun, tiba-tiba, mereka diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal.

“Saat tiba di TKP, anggota tiba-tiba ditembaki oleh orang tak dikenal,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari.

Dalam insiden itu, Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tertembak dan meninggal dunia di lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas