523 Pinjol Legal dan Ilegal per Agustus 2025, Cek Daftar Resmi OJK Sekarang

  
523 Pinjol Legal dan Ilegal per Agustus 2025

EDA WEB – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tertipu oleh tawaran pinjaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Daftar pinjol legal dan ilegal per Agustus 2025 masih mengikuti pengumuman OJK pada bulan-bulan sebelumnya dengan jumlah sebanyak 523 entitas.

Baca juga:

Berdasarkan data per Selasa (22/7/2025), tercatat ada 96 perusahaan pinjol yang sudah mengantongi izin resmi dari OJK dan beroperasi secara legal.

Sementara itu, OJK telah memblokir sebanyak 427 entitas pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat hingga Sabtu (31/5/2025).

Lalu, apa saja pinjol legal dan ilegal per Agustus 2025 yang sudah diumumkan OJK?

Baca juga:

Daftar pinjol legal per Agustus 2025 dari OJK

OJK merinci nama-nama perusahaan yang terdaftar sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (LPBBTI/pinjol) lengkap dengan nama sistem elektronik, surat tanda berizin, tanggal berizin, jenis perusahaan, dan sistem operasinya.

Per 22 Juli 2025, terdapat beberapa perubahan nama sistem elektronik milik PT Inovasi Terdepan Nusantara dari 360Kredi (www.360kredi.id) menjadi KrediOne (www.kredione.id).

Perubahan data sistem elektronik juga dilakukan oleh Cashcepat (PT Artha Permata Makmur) yang sebelumnya menggunakan sistem elektronik Android menjadi Android dan iOS.

Selengkapnya mengenai daftar pinjol legal per Agustus 2025 dapat diakses melalui:

  • .

Baca juga:

Daftar pinjol ilegal per Agustus 2025

Berdasarkan temuan OJK hingga Sabtu (31/5/2025), terdapat 427 pinjol ilegal yang sudah diblokir.

Dalam keterangan resmi OJK yang diterima EDA WEB, Kamis (19/6/2025), ratusan pinjol tidak berizin tersebut ditemukan di berbagai situs dan aplikasi.

Bila ditotal, jumlah pinjol ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) yang sudah diblokir sejak 2017 hingga 31 Mei 2025 mencapai 11.166 entitas.

Baca juga:

“Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025,” tulis OJK dalam keterangannya.

“Dengan demikian saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN,” tambah pihak otoritas.

Masyarakat yang ingin mengetahui daftar pinjol legal per Agustus 2025 bisa mengunjungi link berikut ini:

    Terkait maraknya penawaran dana cepat, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI yang sudah berizin.

    Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157-157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

    Baca juga:

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Sumber : Kompas